Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku dan jajaran menemukan sejumlah masalah saat melakukan pengawasan pelaksanaan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, yakni pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) menjelang Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Salah satu temuan Bawaslu yakni, karena kehabisan stiker, banyak rumah yang tidak ditempel stiker coklit.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin dalam rilis yang diterima media ini,  Selasa (16/7/2024), menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan dua minggu pertama kedapatan di sejumlah kabupaten Kepala Keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker.

“Kejadian ini terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur. Kasus yang sama pun terjadi di Maluku Tengah, dimana 166 Kepala Keluarga yang sudah di coklit tetapi tidak ditempel stiker, hal ini terjadi karena adanya kekurangan stiker,”tulis Daim Baco dalam rilisnya.

BACA JUGA:  Positif Covid di Maluku 32 Orang

Lantaran itu, Panwascam telah menyampaikan saran perbaikan dan PPK telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Maluku Tengah sehingga saran perbaikan telah ditindaklanjuti oleh pantarlih dengan menempelkan stiker pada sejumlah KK yang belum tertempel stiker.

Kasus yang sama, sambung Daim Baco, juga terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru, dimana terdapat 17 Kepala Keluarga yang sudah coklit namun tidak ditempel stiker karena kekurangan stiker. “Hal ini telah disampaikan saran perbaikan dan sudah ditindaklanjuti,”jelasnya seraya menambahkan, Kabupaten Seram Bagian Timur juga mengalami kasus yang sama, dimana terdapat 37 Kepala Keluarga yang sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker karena kekurangan stiker, hal ini telah disampaikan saran perbaikan dan sudah ditindaklanjuti.

Belum Dicoklit Stiker Sudah Ditempel

Sementara itu, temuan Bawaslu saat melakukan pengawasan juga terdapat Kepala Keluarga yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker.

BACA JUGA:  Hujan dan Angin Kencang Pesawat Ketua MPR Batal Mendarat Di Ambon

“Kejadian ini terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur, sementara di Kepulauan Aru, terdapat 42 Kepala Keluarga yang belum di coklit namun sudah ditempel stiker, karena warga tersebut sedang berada diluar rumah atau tidak berada di rumahnya (sedang memancing) namun pantarlih tetap menempel stiker. Untuk itu, Panwascam sudah menyampaikan saran perbaikan,”jelas Daim Baco.

Dirinya menambahkan, kasus yag saja juga ditemukan di Kabupaten Seram Bagian Timur, dimana terdapat 2 Kepala Keluarga yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker, karena menurut pantarlih orang tersebut merupakan warga setempat, namun menurut tetangga, orang tersebut sudah pindah tempat tinggal namun hal ini tidak dapat dibuktikan. “Panwascam sudah menyampaikan saran untuk perbaikan,”tukasnya.

Terhambat Kondisi Alam

Dalam pengawasan juga ditemukan proses coklit yang sempat terhenti sementara karena akses transportasi terputus diakibatkan banjir (meluapnya sungai), namun coklit telah dilanjutkan kembali.

BACA JUGA:  Pasien Covid di Maluku Tembus Angka 2500 Kasus

“Hal ini terjadi di Kabupaten Buru, di 3 kecamatan dan 10 desa, yakni desa Waelata Dafa, Debowae, Waehata, Waeleman, Lolong Guba Grandeng, Lele, Waegeren, Wapsalit, Ohilahin dan Waeapo Waenetat,”rinci Daim Baco seraya menjelaskan jika Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang sementara berjalan, berlangsung hingga tanggal 24 Juli 2024.

Daim sapaan akrab Rahawarin mengatakan, dari temuan-temuan yang didapat dari proses pengawasan, maka Bawaslu Provinsi Maluku menghimbau Kepada jajaran KPU Provinsi Maluku agar dalam melakukan coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Maluku juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat melakukan pengawasan partisipatif selama coklit berlangsung, serta menyampaikan aduan terkait dengan permasalahan hak pilih melalui posko kawal hak pilih di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota atau kantor Panwaslu Kecamatan terdekat. (L02)