Share

LASKAR – Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin M. Wattimena meluruskan wacana yang berkembang bahwa laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2020 ditolak Pansus LKPJ DPRD.

Menurutnya, LKPJ Gubernur Maluku bukan ditolak tetapi dikembalikan untuk proses perbaikan. Bahkan sejak dua hari lalu Pansus LKPJ DPRD diketuai Benhur Watubun melakukan rapat kerja. Pada rapat lanjutan pada Selasa, (4/5) juga dihadiri Sekda Maluku, Kasrul Selang  selaku Ketua Tim Anggaran Pemprov bersama OPD terkait

“Tidak benar ada penolakan terhadap LKPJ Gubernur dan itu hanyalah saran dalam rapat Pansus agar ada perbaikan oleh Pemprov Maluku,” kata Bodewin di Ambon, Rabu (05/05/2021).

Sementara Ketua Pansus LKPJ DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun juga menampik hal yang sama.

BACA JUGA:  Dibatasi Ruang Gerak, Penjabat Wali Kota Minta Maaf Ke Wartawan

Dirinya menegaskan, tidak benar LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2020 ditolak.

“Yang benar itu dokumen LKPJ-nya dikembalikan untuk diperbaiki setelah melalui rapat pada Selasa (04/05/2021),”tandasnya seraya menambahkan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 dan 18 tahun 2020, tidak satu pun pasal atau klausul yang memberikan ruang kepada DPRD Provinsi Maluku untuk menolak LKPJ Gubernur.

Watubun mengakui jika Pansus telah meminta agar perbaikan dari LKPJ itu dimasukan usai hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“DPRD melalui Pansus membuat Daftar Isian Masalah (DIM), setelah itu baru dijawab Sekda kemudian lahirlah rekomendasi kepada Gubernur dan jajaran untuk ditindaklanjuti,”jelas Watubun. (L02)