LASKAR – Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi kembali diterapkan di Kantor Walikota Ambon. Pemasangan barcode aplikasi ini untuk mengajak masyarakat menaati protokol kesehatan (Prokes).
Ini bukan saja berlaku di Kantor Walikota Ambon, namun di pusat-pusat perbelanjaan sudah mulai diberlakukan ketentuan tersebut.
Pantauan di lapangan, setiap pegawai, tamu dan warga yang hendak memasuki kantor Pemerintah Kota langsung diarahkan untuk memindai QR Code.
Duah buah QR Code itu diletakan tepat di depan pintu masuk. Nampak pula dua petugas Satpol PP yang berjaga.
Bila tak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka wajib menunjukkan kartu vaksin.
Salah seorang petugas Satpol PP kepada Laskar Maluku.com pun mengakui hal tersebut.
“Iya kak, sekarang wajib menggunakan PeduliLindungi tapi kalau misalkan tidak punya boleh tunjukkan kartu vaksin,” katanya, Selasa (8/2/2022).
Selain itu, pintu masuk Pemkot pun hanya satu pintu, sebelumnya itu terdapat tiga pintu yang di buka, yakni di samping Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon dan dua pintu lainnya di Jalan Sultan Hairun yang saat ini ditutup sementara waktu.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Ambon mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Ambon, sejak Senin (7/2/2022).
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Walikota Ambon Nomor 3 tahun 2022 tentang PPKM Level 2. (L06)