AMBON, LaskarMaluku.com – Anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, SH meminta aparat penegak hukum melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap manajemen rumah sakit milik daerah RSUD dr Haulussy Ambon.

Permintaan itu dikemukakan Rahakbauw, setelah menyikapi pihak manajemen RSUD Haulussy Ambon, dibawah kendali dokter Nasaruddin yang hingga saat ini belum juga membayarkan hak-hak dari tenaga dokter spesialis dan tenaga kesehatan lainnya yang mengabdi pada rumah sakit umum milik pemerintah daerah Maluku itu.

“Saya minta Kejaksaan atau pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan karena yang pastinya kita menduga ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di rumah sakit umum Daerah dr Haulussy Ambon, “tandas Richard Rahakbauw, SH kepada sejumlah wartawan di Ambon, Senin (21/8/2023) sore.

Menurut Rahakbauw, jika terjadi penggunaan dana Rp 19 miliar itu sebagian telah digunakan untuk pengoperasian rumah sakit tersebut, maka patut bagi aparat penegak hukum untuk menelusurinya.

“Aparat penegak hukum harus menelusurinya, operasional apa saja yang digunakan, kalau digunakan untuk operasional rumah sakit maka yang bersangkutan harus diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, karena ini menyangkut hak-hak dan hak itu harus dibayarkan kepada tenaga medis,”tandas Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku yang berasal dari daerah Pemilihan Kota Ambon ini.

Karena ini menyangkut hak tenaga medis yang tidak bisa diganggu gugat, maka harus dibayarkan kepada mereka yang berhak menerimanya tepat pada waktunya.

“Bagaimana sebuah rumah sakit umum, sebesar RSUD dr Haulussy yang kemudian masyarakat berbondong-bondong kesana lalu kemudian hak-hak tenaga medisnya tidak dibayarkan ini nggak benar ini dan karena itu patut ditelusuri,”pintanya.

Jika telah terjadi dugaan korupsi terjadi disana karena itu yang bersangkutan, direktur Nasaruddin harus diproses hukum,

Anggota DPRD Maluku Richard Rahakbauw

Apalagi saat itu lanjut Rahakbauw, ketika pertemuan dengan badan anggaran, yang bersangkutan telah berjanji bahwa dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan proses pembayaran setelah dilakukan negosiasi yang berkepanjangan.

Namun fakta yang terjadi sampai dengan saat ini, belum juga terjadi realisasi pembayaran kepada para tenaga kesehatan.

“Sampai sekarang belum juga realisasi pembayaran, apa yang menyebabkan hak Nakes tidak dibayarkan? Ini harus transparan kepada masyarakat, ini hak mereka loh, kalau namanya hak itu harus dibayarkan’ ndah bisa tidak ‘bagaimana mereka dokter spesialis dan bidan serta pegawai lainnya bisa memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada masyarakat? sedangkan mereka tidak dibayarkan, bagaimana jadinya?, “sergahnya.

Untuk diketahui aksi mogok dari lima ratus tenaga medis RSUD dr Haulussy Ambon itu telah dilakukan selama kurang lebih dua pekan terakhir.

Aksi itu bertujuan supaya pihak manajemen secepatnya membayar hak mereka.

Dana Rp 19 miliar ini merupakan hak tenaga kesehatan dari tahun 2020-2023 terdiri dari jasa pelayanan BPJS dari 2020 sampai 2023 jasa pasien umum sejak tahun 2021′ jasa Covid 19 tahun 2022 dengan total jasa pelayanan senilai Rp 19 miliar.

Padahal Sekda Maluku sejak tiga pekan lalu mendatangi rumah sakit pusat rujukan Provinsi Maluku ini, dan telah melakukan pertemuan dengan direktur. Tapi sayangnya titah Sekda tidak berlaku untuk sang Direktur. (L05)