Share

LASKAR – Ketua DPD Partai Golkar Maluku Ramly Umasugi dinilai melakukan tidak menghargai dan mengabaikan perintah Petunjuk Organisasi (PO) 16 DPP Partai Golkar untuk proses mediasi dalam sengketa gugatan nomor 38/PI-GOLKAR/VI/2021 antara Josina Siegers dan kawan-kawan.

Upaya mediasi sudah dilakukan sebanyak dua kali oleh para pemohon sesuai arahan Ketua Mahkamah Partai (MP) melalui PO 16 DPP Partai Golkar pada sidang Perdana Gugatan Keempat, gugatan nomor 38/PI-GOLKAR/VI/2021 antara Josina Siegers dan kawan-kawan sebagai Pemohon melawan Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku sebagai Termohon I dan II, pada 27 Agustus 2021 lalu.

Sayangnya niat baik pemohon untuk mediasi tidak digubris Ramly Umasugi. Dua kali proses mediasi Umasugi tidak menunjukan batang hidungnya.

Proses mediasi telah dilakukan DPD Golkar Maluku termasuk kepada Perkara Gugatan nomor 38/PI-GOLKAR/VI/2021 yaitu gugatan akibat dihilangkannya nama-nama pengurus dalam struktur tanpa lewat mekanisme AD/ART, PO, dan melalui Rapat Pleno Lengkap DPD Golkar Maluku.

Dalam upaya mediasi yang dilakukan pertama pada tanggal 4 September 2021, para pemohon sudah menyayangkan ketidakhadiran Ketua DPD Golkar yang adalah Termohon dan prinsipal.

Bahkan para pemohon berharap jika mediasi kedua Ketua DPD Golkar Maluku diharapkan hadir, ternyata Ketua DPD Golkar ini juga tidak hadir pada mediasi kedua.

“Ini bukti Ketua DPD Partai Golkar Maluku tidak menghargai perintah Mahkamah Partai melalui PO tersebut,”tegas Kuasa Hukum Pemohon Joe Syaranamual, SH.MH yang dikonfirmasi Senin, (13/09/2021).

Dirinya  sangat menyesalkan sikap Ketua DPD Partai Golkar Maluku yang terkesan tidak menghargai proses mediasi sesuai arahan Mahkamah Partai berdasarkan PO.

Seharusnya dikatakan Joe, sebagai prinsipal termohon, Ketua DPD Golkar harus hadir dalam proses mediasi.

Menurutnya, ketidakhadiran Umasugi dalam proses mediasi bukti sikap arogan dan terkesan Umasugi tidak mau berdamai.

“Lucunya Ketua DPD Golkar yang menandatangani surat undangan untuk mediasi malah ketua tidak hadir sampai 2 kali. Padahal pemohon dengan itikad baik sudah hadir dan mengharapkan jalan damai, namun sikap arogan ketua maka inilah hasilnya, kisruh ini menjadi berkepanjangan, dan kami meminta keadilan hukum melalui putusan akhir MP,” tegas Joe.

Sebagai Kuasa Hukum pihaknya hanya membela kliennya untuk mendapatkan keadilan karena Ketua DPD Golkar Maluku tanpa lewat Rapat Pleno lengkap, tidak sesuai AD/ART dan PO telah menghilangkan nama para kader dari struktur masing-masing sebagai Wakil Ketua Bidang Perempuan, Korbid Elektoral dan Wakil Ketua Bidang Bidang Kesra dan Pengabdian Masyarakat. (L02)