AMBON, LaskarMaluku.com -Rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemilu Presiden dan Pemilu legislatif tingkat Kecamatan Sirimau di Sporthall Karang Panjang Ambon, Sabtu (16/2/2024) siang kembali ricuh.
Kericuhan terjadi berkaitan dengan surat mandat dari Saksi Partai Nasdem Kota Ambon.
Awi Renjaan akhirnya dipukul oleh Ketua DPC Sirimau yang bernama Mako diluar gedung sporthall dengan alasan Awi Renjaan tidak berhak menjadi saksi partai di Kecamatan Sirimau karena dirinya berdomisili di Kecamatan Teluk Ambon Baguala.
Sementara Awi Renjaan sendiri mengantongi surat mandat resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Ambon Partai Nasdem yang ditandatangani oleh Ketua Morits L Tamaela,SE dan Sekretaris H.Adam Habiba, SH.MH tertanggal 15 Februari.
Awi Renjaan sendiri sudah melakukan tugas sebagai saksi Partai Nasdem sejak Jumat (16/2/2024) dan mengikuti rekapitulasi perhitungan suara di kelompok Kelurahan Rijali.
Kepada media ini dirinya mengaku akan mengundurkan diri sebagai saksi dan akan melaporkan kasus pemukulan kepada pihak kepolisian.
“Kami bertiga dari Partai Nasdem membawa surat mandat secara resmi dari Partai untuk menjadi saksi, sehingga tidak ada alasan ada yang melakukan penolakan terhadap kami,”ungkapnya.
Lantaran itu demi lancarkan proses rekapitulasi Awi mengaku mengundurkan diri dari saksi Partai Nasdem.
Sementara itu Ketua PPK Sirimau, Stevanus Silkate mengaku ini masalah internal partai dan nantinya diselesaikan secara internal partai, sehingga tidak mengganggu proses rekapitulasi.
Awi Renjaan pun diamankan pihak berwajib dan situasi berhasil diamankan oleh pihak keamanan, dan proses perhitungan kembali dilanjutkan.
Sementara itu kericuhan yang sama juga terjadi, Jumat (16/2/2024) sore berkaitan dengan surat mandat saksi Partai PAN. Polisi akhirnya mengamankan para saksi dan proses rekapitulasi kembali dilanjutkan. (L02)