Share

LASKAR – Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik ke-IV Tingkat Provinsi Maluku akan digelar di Kota Tual tanggal 24-30 September 2022 mendatang.

Sudah pasti masing-masing kontingen dari 11 kabupaten/kota sementara mempersiapkan kontingennya untuk bertanding di ajang Pesparani tingkat provinsi di Kota Tual, yang pemenangnya nanti akan mewakili Maluku di Pesparani Tingkat Nasional.

Sayangnya, kontingen dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) hingga saat ini belum mendapatkan kepastian anggaran dari pemerintah daerah apakah bisa ikut bertanding mewakili daerah atau tidak.

Apalagi, Penjabat Bupati SBB Andi Chandra As’aduddin, hingga saat ini dinilai masa bodoh dan gagal paham soal kegiatan keagamaan tersebut.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta paduan Suara Gerejani Katolik (LPK3) Kabupaten SBB, Kwartus Resok yang dikonfirmasi mengaku kecewa dengan sikap Bupati yang seakan mempersulit LPK3 Kabupaten SBB.

Pasalnya, anggaran untuk kegiatan Pesparani sudah dianggarkan dalam APBD Kabupaten SBB sebesar Rp 200 juta, tetapi belum juga direalisasikan kepada LPK3

BACA JUGA:  Benhur : Konflik Internal Polisi-Brimob di Tual Coreng Nama Baik Institusi Polri

“Kami kecewa dengan Penjabat Bupati SBB yang terkesan tidak paham soal Pesparani maupun LPK3 Kabupaten SBB. Karena itu, ketika berkoordinasi soal Pesparani Penjabat selalu mempersulit kami. Padahal, waktu sudah sangat dekat,” kecam Resok.

Dia menyebut, secara periodik Pemda telah mengalokasikan dana pada bidang kegiatan keagamaan seperti MTQ, Pesparawi dan Pesparani. Dan untuk Pesparani tingkat propinsi, telah dialokasikan dana lewat APBD Kabupaten sekitar Rp 200 juta.

“Tapi ketika kita berkoordinasi, kami diminta syarat macam-macam, bahkan mempertanyakan apa itu Pesparani. Malahan SK LPK3 Kabupaten SBB yang ditandatangani mantan Bupati sebelumnya (almarhum Yazim Payapo-red), tidak diakuinya. Ini berbahaya bagi seorang pejabat pemerintahan,” sesal Resok seraya mempertanyakan aneh saja jika seorang kepala daerah tidak mengetahui LPK3, padahal lembaga ini secara nasional di SK-kan oleh Menteri Agama RI.

BACA JUGA:  KM Berkat Taloda Dihantam Badai

Resok menambahkan, pihaknya pernah menunggu Penjabat Bupati dari jam 8 pagi sampai 7 malam.

“Kami sudah menunggu begitu lama dan Penjabat Bupati tidak menerima kami Ketua dan Sekretaris LPK3 bersama Pastor Paroki. Akhirnya kami mengemis dan menemuinya di depan pintu saat dia hendak keluar. Tapi jawabannya, dia tidak paham tentang Pesparani,” kisahnya sambil mengutip jawaban Chandra.

Bahkan, Bupati mengatakan jika dana Pesparani bisa dialihkan untuk kegiatan lain sesuai kewenangannya.

Gubernur Evaluasi

Lantaran kecewa, Resok mendesak Gubernur Maluku melakukan evaluasi terhadap kinerja Penjabat Bupati SBB “Kami sangat kecewa dengan pejabat model ini. Bukan mensejahterakan masyarakat, tapi menyusahkan rakyat,” tutupnya.

Ancam Duduki Kantor Bupati

Hal senada disampaikan akademisi asal SBB, Kace Yamlean. Dirinya meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Badan Intelijen Negara (BIN) dan Panglima TNI masing-masing di Jakarta untuk secepatnya mengembalikan Andi Chandra ke habitatnya.

Jika tidak, Yamlean mengancam dalam waktu dekat akan mengerahkan ribuan masyarakat untuk menduduki kantor Bupati SBB.

BACA JUGA:  Jelang Idul Adha, Pemkot Ambon Serahkan 30 Ekor Sapi Dan 30 Ekor Kambing

“Dalam waktu dekat kami tiga komponan masyarakat di SBB segera menduduki Kantor Bupati. Tuntutan kami yakni meminta kepada Mendagri, BIN dan Panglima TNI segera mendepak Andi Chandra dari kedudukan sebagai Penjabat Bupati,”tandas Kace Yamlean kepada media ini, Sabtu, (10/9/2022) dari Piru Kabupaten Seram Bagian Barat.

Menurut Yamlean, sikap Penjabat Bupati yang arogan membuat masyarakat kecewa dan tidak menunjukan seorang pemimpin yang bijaksana.

“Konsolidasi telah dibangun hingga pada waktunya aksi menduduki kantor bupati segera terwujud,” janji Yamlean.

Yamlean mengemukakan, Penjabat Bupati SBB Andi Chadra dinilai tidak mengakomodasi kepentingan kehidupan beragama di kabupaten Seram Bagian Barat. Bahkan Chandra dinilai telah gagal paham soaal Pesparani atau Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik, dan kontingen Pesparani asal SBB terancam tidak ikut lomba di tingkat provinsi. (L05)