Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Tawiri |
LASKAR – Pemeritah Kota (Pemkot) Ambon akan memfungsikan Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, setelah pembangunan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) di lokasi tersebut rampung.
“Saat ini dalam proses pembangunan sarana pembuangan limbah, sementara fasilitas lain seperti air dan gedung RPH sudah rampung,” kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, di Ambon, Rabu.
Dikatakannya, selama ini aktivitas pemotongan hewan dilakukan di kawasan Mardika dekat dengan pemukiman penduduk, terminal dan pasar, sehingga dipindahkan ke desa Tawiri.
Standar RPH tidak boleh berada di tengah pusat kota, dekat dengan permukiman penduduk, perkantoran dan pasar, karena limbahnya menimbulkan masalah.
“Lokasi RPH saat ini berdekatan dengan pemukiman warga sehingga dinilai kurang memadai dan tak layak, tetapi lokasi yang baru jauh dari kawasan pemukiman,” katanya.
Richard menjelaskan, pembangunan RPH baru bukan hanya untuk gedung pemotongan tetapi terdiri dari gedung utama yakni kantor, kandang, garasi, IPAL serta parkiran.
Pembangunan RPH dilakukan untuk mewujudkan pemotongan hewan yang baik, dalam upaya memenuhi ketersediaan daging yang aman, sehat, utuh dan halal.
Keberadaan RPH, lanjutnya, untuk menjaga dan mengawasi kegiatan pemotongan hewan agar sesuai dengan prosedur terjamin kesehatan maupun ketentuan lainnya.
“Kita menginginkan RPH di Ambon harus benar-benar higenis dan dikhususkan untuk pemotongan hewan sesuai standar,” tandasnya.
Ia menambahkan, petugas di RPH juga telah mendapatkan surat izin memotong (SIM) dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Petugas juga telah mendapat pelatihan pemotongan ternak dan diberikan SIM agar dapat melakukannya dengan benar dan sesuai standar, ” tandasnya. (L01)