AMBON, LaskarMaluku.com – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Syuryadi Sabiri berharap, instansi terkait bersama stakeholder agar penuhi hak-hak penyandang Disabilitas sesuai aturan main.
Hal ini disampaikan Plh Seksa ketika membuka Lokakarya Penguatan Tim Fasilitator Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD) Provinsi Maluku, Selasa (15/10/2024), bertempat di Hotel Amaris Ambon.
Kegiatan yang digelar hingga 17 Oktober 2024 ini, dihadiri oleh Pimpinan SKALA beserta Tim, para narasumber, perwakilan organisasi penyandang disabilitas yang ada di Provinsi Maluku, para fasilitator, dan berbagai pihak berkepentingan.
Sabirin menjelaskan, Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya pada pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Di mana saat ini, Sabirin menyampaikan bahwa penanganan Penyandang Disabilitas di Indonesia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019, tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Hal tersebut, jelas Sabirin kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019, yang menjadi pedoman untuk penyusunan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN-PD) dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD)
Sabirin mengharapkan melalui pelaksanaan kegiatan ini, dapat meningkatkan kapasitas para fasilitator penyusun RADPD, serta peran perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas, dimana membutuhkan partisipasi semua pihak. (*/L02)