AMBON, LaskarMaluku.com – Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Jabatan Gubernur Maluku berdasarkan Radiogram Mendagri Tito Karnavian, No. 100.2.1.3/1879/SJ, tanggal 24 April 2024.

“Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si.,IPU, ditunjuk sebagai Plh untuk melaksankaan tugas sehari-hari Gubernur Maluku, terhitung mulai tanggal 25 April 2024, pukul 00.00 WIT, sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat,”demikian disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku Dominggus Kaya, S.Sos, M.Si di Jakarta.

Penunjukan Sadali Ie mengisi kekosongan jabatan Gubernur Murad Ismail dan Wakil GUbernur Maluku Barnabas Orno yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P Tahun 2018 tanggal 28 September Tahun 2018, oleh Presiden Joko Widodo pada 24 April 2019, dan pada tanggal 24 April 2024 juga keduanya mengakhiri masa jabatannya.

Lantaran itu, mengisi kekosongan jabatan, Mendagri menunjuk Sekda selaku Plh Gubernur dalam menjalankan roda pemeritahan hingga ada penunjukan Penjabat Gubernur Maluku oleh Presiden RI Joko Widodo. (L06)