LASKAR – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan petikan Keputusan untuk empat kepala daerah di Provinsi Maluku yang selesai masa tugasnya tanggal 22 Mei 2022.

SK yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Drs.Maddaremmeng,MSI tertanggal 13 Mei 2022 menetapkan,  Daniel E. Indey,S.Sos,MSi dalam jabatan sebagai Kepala Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar sesuai SK Mendagri nomor : 131.81-1211 tahun 2022,

Sementara Dr.Djalaludin Salampessy,Spi,M.Si yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku dipercayakan sebagai Penjabat Bupati Buru sesuai SK Mendagri nomor : 131.81-1212 tahun 2022.

Penjabat Wali Kota Ambon dipercayakan kepada Drs.Bodewin M Wattimena,MSi yang saat ini menjabat Sekretaris DPRD Maluku sebagai penjabat Walikota Ambon, sesuai SK Mendagri nomor : 131.81-1165 tahun 2022.

Dan, Kepala Badan Intelejen Negara Sulawesi Tengah, Andi Chandra As’Aduddin,SE,MH  dipercayakan sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, sesuai SK Mendagri nomor : 131.81-1164 tahun 2022.

Dalam SK Mendagri tersebut dijelaskan bahwa penjabat Bupati dan Wali Kota melaksanakan tugas paling lambat satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dengan tugas yakni : memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selain itu, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;  untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala  Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri

Pada point kedua butir C juga ditegaskan bahwa tugas penjabat kepala daerah untuk melakukan pembahasan Rancangan Perda, pembahasan Rancangan Perkada, dan menandatangani Perda serta Perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan;  

“Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarka n perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,”tulis Mendagri dalam SK

Selain itu juga tugas penjabat kepala daerah membuat kebijakan pemekaran daerah, serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Tugas lain yang disebutkan dalam SK tersebut juga memfasilitasi persiapan Pemilu tahun 2024 dan pemilihan kepala daerah di masing-masing daerahnya serta menjaga netralitas ASN, serta melaksanakan tugas selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam SK tersebut juga tertulis penjabat kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Gubernur Maluku selaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah.

Seperti dilansir sebelumnya, Gubernur Maluku, Murad Ismail mengaku siap melantik penjabat kepala daerah pada Minggu (22/5/2022) jika sudah mengantogi SK Mendagri. (L02)