LASKAR – Dua halte yang beralih fungsi jadi lapak di Jalan Pantai Mardika Ambon harus dibangun kembali.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (22/2/2022).
Dia menegaskan, halte tersebut merupakan aset daerah dan wajib dikembalikan usai Pasar Mardika selesai dibangun pada 2023 mendatang.
“Ada aset dua unit halte yang dibongkar karena pembangunan lapak untuk penempatan PKL Pasar Mardika. Selain itu ada pemanfaatan beberapa akses pejalan kaki diantaranya trotoar dari depan tempat pemotongan hewan hingga jembatan Pantai Mardika,” kata Sapulette
Tak hanya halte, menurut Sapulette, trotoar yang alami kerusakan pun juga harus diperbaiki pengembang.
Kepastian itupun akan tertera pada perjanjian yang akan dibuat antara Pemerintah Kota Ambon dengan pihak pengembang.
“Apakah halte atau mungkin juga trotoar, kita minta ada semacam perjanjian bahwa setelah penggunaan trotoar itu maka seluruh kerusakan atau seluruh bangunan semula, sistem, halte yang dibongkar itu dibangun kembali,” tegasnya.
Sapulette berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak ketiga
“Kami akan segera panggil pengembang. Ada pernyataan yang kami buat bahwa yang bersangkutan, pengembang dalam hal ini, mesti mengembalikan halte pada posisi semula. Jadi dibangun kembali setelah Pasar Mardika selesai. Seluruh lapak diatas trotoar dibongkar dan kami minta pengembalian halte karena itu aset daerah,” tegas Sapulette.
Dirinya berharap, pengembang tetap mematuhi perjanjian tersebut, sehingga fungsi halte dan trotoar dapat digunakan kembali oleh warga Kota.
“Ya kalau tidak patuhi janji yang sudah di sepakati bersama, ada konsekuensi dalam perjanjian,” tegasnya. (L06)