Ruben.B.Moriolkossu,MM 
LASKAR – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar  (KKT) Ruben.B.Moriolkossu,MM mengaku optimis jika DPRD KKT tetap konsisten dengan jadwal persidangan dan akan melanjutkan seluruh agenda pembahasan laporan pertanggungjawaban Bupati sesuai agenda yang ditetapkan.
Dirinya berterima kasih kepada para wakil rakyat yang terhormat atas masukan-masukan yang positif dan konstruktif untuk diperhatikan bersama demi menciptakan Tanimbar yang bersih, cerdas, berwibawa dan mandiri. 
“Jadi, kehadiran saya kemarin, (Rabu,05/08/2020) dalam paripurna untuk menyampaikan surat resmi Bapak Bupati Kepulauan Tanimbar terhadap penjadwalan kembali untuk paripurna dalam rangka dengar pendapat dengan Baperjakat dan tim Baperjakat terkait masalah pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan penagawas,”jelas Moriolkossu kepada LASKAR di ruang kerjanya, Kamis (06/08/2020).
Ditambahkan, apa yang disampaikan dalam sidang disetujui oleh semua anggota DPRD untuk penjadwalan kembali, menunggu kehadiran Bapak Bupati yang sementara melaksanakan tugas di luar daerah. 
“Khusus untuk agenda pembahasan LPJ kemarin sudah disampaikan dan tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah diagendakan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku,”jelas Moriolkossu sembari menambahkan, pada prinsipnya DPRD siap melakukan pembahasan LPJ sesuai agenda yang telah ditetapkan dan akan mengundang resmi Pemerintah Daerah, untuk kemudian melakukan pemandangan tim anggaran dengan banggar DPRD dan ada pembahasan sesuai mekanisme yang telah di tetapkan.
“Kemarin kita sudah disepakati untuk agenda pembahasan LPJ itu tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh dewan. Kami pemerintah daerah pada prinsipnya siap,”ungkapnya.
Bupati Bisa Mendelegasikan
Moriolkossu menambahkan, dewan tetap akan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan untuk melakukan pembahasan. 
“Seperti yang disampaikan oleh salah satu anggota DPRD kemarin bahwa Bupati bisa dapat mendelegasikan kewenangan itu untuk kemudian bisa melakukan pembahasan terkait dengan surat panggilannya,”jelas Ruben sambil mengaku bersedia jika Bupati mendelegasikan dirinya atau wakil bupati juga siap jika ditugaskan. 
Dewan Berwewenang Melakukan Pengawasan
Terkait dengan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pemerintah daerah, menurut Moriolkossu sudah jelas diatur dalam ketentuan peraturan perundangan. 
Namun, DPRD mempunyai kewenangan juga untuk melakukan pengawasan sesuai tugas dan fungsi. Kendati demikian, baik dewan maupun pemerintah daerah mempunyai kewenangan masing-masing, dan pemerintah daerah tetap melaksanakan tugas dan tanggungjwab sesuai kewenangan yang diberikan.
“Sah-saha saja jika dewan melakukan pengawasan. Dan tidak salah kalau misalnya pemerintah daerah dipanggil untuk dimintai pendapat kita akan memberikan penjelasan sesuai kewenangan yang kita miliki,”jelas Moriolkossu. (L03)