Share

OLEH : Marcho Talubun

Baru-baru ini beredar pernyataan Gubernur Maluku di Media sosial (Tiktok Fb Dll ) menyita perhatian publik belakang ini. Dengan muatan narasi politik yang tak etis untuk di sampaikan di ruang publik. Mengapa demikian ? Alasanya sederhana bahwa lembaga DPRD dan pemerintahan (Eksekutif) mengantongi ciri kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Apa lagi jabatan kepala daerah atau gubernur adalah jabatan penentu kebijakan publik. Olehnya itu, pernyataan seperti ini harusnya disampaikan secara privat sebagai bentuk ke-etisan Pak Gubernur dalam menjalankan komunikasi politik, Sayangya hasil berbeda dengan yang diharapkan. Pernyataan yang keluar dari Mulut Gubernur Maluku sontak direspon dengan sejumlah komentar pedis dengan narasi kritikan balik terhadap Gubernur Maluku.

Mengulas pernyataan Gubernur Maluku dengan bunyi, ”Benhur George Watubun belum layak jadi pemimpin DPRD, kata Murad Benhur tidak punya kemampuan untuk memimpin DPRD “.

Jika ditelisik pernyataan Gubernur kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku adalah suatu persepsi yang tidak objektif dan rasional dalam melakukan penilaian atau ukuran kepemimpinan Ketua DPRD. Pernyataan tersebut adalah bentuk Narasi yang ” ABSURD”. Dikatakan Absurd karena pernyataan yang kemudian tidak mengandung unsur kebenaran.

Kalau mengatakan tidak layak mempimpin harusnya punya alasan yang mendasar terkait kinerja ketua DPRD atau progresifitas Ketua DPRD bukan dengan cara melayangkan pernyataan yang tidak mengantongi alasan pasti.

Jika ditelisik dari segi pengalaman organisasi kepemimpinan antara Murad Ismail dan Benhur George Watubun jelas berbeda jauh. Berbicara soal kepemimpinan maka sudah barang tentu, organisasi yang menjadi dasar pengalaman.

BACA JUGA:  Tanimbar, Blok Masela, dan Indonesia Timur dalam Kontestasi Geopolitik Dunia

Pertanyaanya? sejauh ini Gubernur punya pengalaman apa sejak kuliah atau sejak muda sebelum mengemban tanggungjawab sebagai Gubernur Maluku ?

Berikut ini adalah pengalaman organisasi Benhur Geogre Watubun sebelum menjabat Ketua DPRD Provinsi Maluku:

Benhur G. Watubun, Ketua DPRD Provinsi Maluku

Nama           : Benhur Goerge Watubun

TTL                :  Waer, 7 Maret 1975

SD                  : Kr Ad, tamat 1987

SMP              : Neg Elat, tamat 1990

SMA              : Neg 1 Tual, tamat 1993

S1                  : Fakultas Teknis Unpatti Jurusan Teknik  

                         Perkapalan, tamat 2001 dan predikat

                         Pujian dan S1 Hukum UKIM 2020 hingga saat ini.

Pengalaman Organisasi Intra Kampus

  1. Ketua 1 SEMA Fatek 1997/1998
  2. Ketua Umum Lembaga Perwakilan Mahasiswa   Unpatti (Senat Mahasiswa Unpatti) 1998-2000.
  3. Sebagai salah satu Pemimpin Reformasi 98 dan memimpin Demo paling terbesar yang dikenal dengan Peristiwa Batu Gajah Berdarah 18 Nov 1999.

Pengalaman Organisasi Eksternal

  1. Ketua ll AM GPM Ranting Sion Poka 1995-1997.
  2. Ketua AM GPM Sion Poka 1997-1999.
  3. Ketua Komisariat GMNI Teknik 1995/1996
  4. Wakil Ketua DPC GMNI Ambon 1995-1997, 1997-  1999.
  5. Ketua DPC GMNI Ambon 2001-2003.

Pengalaman Organisasi Profesi

  • Korwil Asosiasi BUMD Seluruh Indonesia Wil Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pengalamaan Kerja

  1. Anggota Panwaslu Tingkat Privinsi Maluku Pemilu 1999.
  2. Direktur Teknik dan Operasi BUMD Maluku Energi 2010-2013.
  3. Tenaga Ahli Pimpinan DPRD 2014-2019.
  4. Tenaga Ahli DPRD 2019-2020.

Pengalaman di PDI Perjuangan

  1. Anggota Partai tahun 2009.
  2. Sekretaris Badan Pengembagan Ekonomi DPD PDI Perjuangan 2010-2015.
  3. Wakil Ketua Bidang Polhukam DPD PDI Perjuangan 2015-2019.
  4. Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu 2019-2024 (sampai 2021)
  5. Sekretaris DPD PDI Perjuangan sejak 2021 sampai 2023.
  6. Ketua DPD PDI Perjuangan sejak Mei 2023 hingga 2024.
BACA JUGA:  DUNIA SEMAKIN KOTOR - Umur Manusia Semakin Dipendekan

Pengalaman DPRD

  1. Ketua Fraksi PDI Perjuangan 2020 sampai 2023.
  2. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah 2021-2022
  3. Ketua DPRD Maluku sisa masa Jabatan 2022-2024.

Berangkat dari riwayat pengalaman organisasi di atas jelas bahwa, Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun punya sejumlah pengalaman panjang dalam berorganisasi baik dari tingkat Mahasiswa, sampai dunia kerja (Partai dan lembaga legislatif).

Sebabnya, sebelum menjabat Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun sudah punya pengalaman empirik dalam lembaga legislatif dan institute partai politik (PDI Perjuangan) jauh sebelum menjabat sebagai ketua DPRD.

Olehnya itu, dari segi pengalaman sudah barang tentu, Benhur George Watubun mengenal lebih jauh dan secara mendalam dinamika kehidupan berpartai dan lembaga legislatif.

Bukan karena tidak menghadiri acara resmi DPRD maka seseorang di nilai tidak layak memimpin lembaga legislatif. Pernyataan seperti ini jelas tidak mampu dipertangungjawabkan karena sifatnya,  “ABSRURD ” atau tidak masuk diakal.

Selanjutnya jika ditelaah secara teoritik, maka dalam Teori kebenaran ada yang disebut dengan kebenaran objektif. Maksud dari kebenaran objektif adalah suatu kebenaran yang tanpa melibatkan persepsi pribadi atau pengamatannya tetapi, kebenaran melibatkan persesuaian antara apa yang diketahui dengan fakta sebenarnya.

Olehnya itu, merujuk pada pernyataan Gubernur Maluku jelas terlihat, bentuk pernyataan sifatnya sentimental dan tidak memiliki ukuran objektif tentang kebenaran jabatan Ketua DPRD. Bahasa Gubernur Maluku nampak terlihat sentimen semata, dan tak pantas untuk dikemukakan apalagi pak Murad adalah seorang kepala Daerah.

BACA JUGA:  Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel Indey Tabrak Aturan

Konsep kepemimpinan pada lembaga Parlemen adalah kolektif kolegial. Prinsip ini, yang kemudian perlu menjadi referensi dasar kepada seorang Gubernur. Kalau ukuran penilaian gubernur kepada Benhur Watubun sebagai ketua DPRD Provinsi Maluku hanya sebatas keterlibatan dalam agenda-agenda resmi DPRD.

Harusnya gubernur mengetahui bahwa, pada jabatan Ketua DPRD adalah primus inter pares (yang pertama diantara yang setara). Konsep ini yang kemudian harus menjadi pegangan dalam isi kepala gubernur Maluku.

Mengingat, tak harus semua kegiatan resmi DRPD itu harus dihadiri Ketua DPRD bisa diwakili harusnya seperti itu. Disi lain pernyataan gubernur bisa dikatakan sebagai pernyataan comtempt of parliament (penghinaan lembaga legislatif).

Mengingat jabatan Ketua DPRD adalah personifikasi dari lembaga legislatif. Jabatan yang integral dengan suatu lembaga. Maka jika dilihat dari pernyataan yang dikemukakan Gubenur Maluku adalah pernyataan yang sifatnya penghinaan.

Sentimental Gubernur Maluku sebenarnya mucul karena aspek politik personal gubernur. Pada konteks ini, publik pun mengetahui bahwa pak Murad sekarang tak lagi menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku lantaran dipecat karena Istrinya Ibu Widya tengah menghianati partai yang mengusungkan Murad dalam pemilu serentak 2019 lalu.

Hal ini menjadi alasan fundamen gubernur Maluku untuk membangun pernyataan tersebut. Tindakan ini merupakan wujud arogansi seorang kepala daerah dengan penilaian yang tidak terukur. (*)