Tiga Fraksi DPRD Kepulauan Tanimbar menolak RANPERDA Laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dalam rapat Paripurna DPRD dan hanya satu fraksi yakni Fraksi Demokrasi Bangkit yang menerima.
Sayangnya penolakan ini tanpa kehadiran Eksekutif/Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar di ruang sidang utama Balai Rakyat Saumlaki, Selasa (10/08/2021).
Situasi di atas menggambarkan sebuah ironi, sekaligus memunculkan rasa miris karena tak ada sense of crisis sekaligus sense of humanity terhadap kondisi keuangan negara saat ini, yang sementara dilanda Pandemi Covid-19.
Rakyat Tanimbar akhirnya terjebak untuk hidup dalam dua dunia yakni Republic of Hope atau Republic of Fear. Kita selalu punya harapan bagi masa depan pembangunan daerah yang lebih baik tetapi sering terjebak dalam bayang-bayang siasat buruk perilaku wakil rakyat dan kinerja wakil rakyat yang tidak peka, proaktif dan tanggungjawab terhadap aspirasi rakyat dan agenda agenda kerakyatan.
Mereka selalu fokus pada aspek material, hingga lupa dengan tantangan hari ini. Pada titik ini, rupanya Republic of Fear yang lebih tampak.
Oleh sebab itu sudah saatnya rakyat Tanimbar mendesak Gubernur Maluku Murad Ismail untuk segera memerintahkan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) demi dan untuk kesejahteraan rakyat di Bumi Duan Lolat.
DPRD semestinya menunjukkan terlebih dahulu bukti kerjanya. Penghargaan atas kerja itu akan mengikuti. Fungsi pengawasan dan partisipasi publik harus seiring sejalan dalam proses pembangunan di daerah.
Sayangnya demokrasi dalam konteks pembangunan daerah di Kepulauan Tanimbar sedang dalam posisi dilematis. Di satu sisi miskin fungsi dan kinerja menurun, disisi lain mereka bernyanyi menuntut kepentingan pribadi dan kelompok mereka sendiri.
Tiga fraksi yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Berkarya dan Fraksi Indonesia Bersatu terhipnotis dengan tidak menyetujui RANPERDA Laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2020 tetapi lupa dengan kinerjanya.
Pendekatan pembangunan daerah moderen melihat itu sebagai sebagai konsep terapung, yang bergerak secara dinamis dan kontekstual, tergantung kepentingan dan kroni-kroni di Parlemen.
Ternyata Para wakil rakyat tidak memahami bahwa sebuah konsep kekuasaan bukan lagi diskursus terbatas segelintir elite untuk menuntut kepentingan pribadi dan kelompok, melainkan diskursus publik, semua orang boleh terlibat, termasuk masyarakat dalam proses pembangunan daerahnya.
Dalam kondisi zaman seperti ini, mereka yang menggunakan kesempatan untuk kepentingan kelompoknya justru ditinggalkan warganya sendiri.
Tindakan wakil rakyat seperti ini sangat disesalkan, karena apa yang menjadi substansi keresahan DPRD telah mendorong mereka untuk menyurati BPK Perwakilan Provinsi Maluku terkait beberapa point yang sempat alot dalam Rapat TAPD bersama dengan Banggar DPRD.
Surat tersebut pun telah dijawab Oleh BPK bahwa tidak ditemukan temuan. Maka dengan sendirinya melulalantahkan apa yang menjadi kegelisahan wakil rakyat tersebut.
Namun hari ini lantas justru memainkan intrik politik dengan melakukan penolakan namun yang menjadi pertanyaan publik apa yang menjadi substansi penolakan tersebut?.
Penolakan ini bukti Wakil Rakyat di Tanimbar tidak berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat, justru memikirkan “perut’ sendiri seolah-oleh DPRD Kepulauan Tanimbar KELAPARAN ditengah penderitaan Rakyat, hal ini kan jauh dari Apa yang semestinya Rakyat inginkan.
Olehnya itu tidak ada jalan lain, solusinya adalah Gubernur Maluku diminta untuk segera memerintahkan Bupati Kepulauan Tanimbar untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) yang merupakan instrumen daerah dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dan Bupati harus segera melakukannya demi menyelamatkan kepentingan rakyat. Pada konteks inilah demokrasi mensyaratkan partisipasi dan ketelibatan publik. Sekali lagi DPRD Kepulauan Tanimbar dengarkan suara masyarakat yang menjerit ditengah pandemi Covid-19. Dimana sense of humanity kalian?
Mengutif ajaran dari IBU THERESIA yang mengajarkan kita bahwa “DENGAN MEMBERIKAN CONTOH SEPERTI APA HIDUP PENUH PELAYANAN SESUNGUHNYA, JANGAN TUNGGU PEMIMPIN, LAKUKAN SENDIRI SEORANG DEMI SEORANG”.
Penegasan tersebut patut direfleksikan oleh DPRD. Semoga DPRD selalu memiliki budi luhur dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada rakyat yang adalah saudara-saudara sekandung di negeri Duan Lolat yang tercinta.
Sebagaimana yang diingatkan oleh NEGARAWAN SEJATI KITA BUNG KARNO bahwa “RAKYAT ADALAH PEMILIK SAH NEGERI INI”.
Ketua Umum DPP PDI-Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri pun dalam sekolah partai berpesan dan mengingatkan para pimpinan dewan dari partainya untuk tidak mabuk dengan kekuasaan.
Megawati meminta untuk terus melatih diri dan mempraktikkan prinsip kedisiplinan, kemanusiaan, dekat dengan rakyat, dan “satu kata dengan perbuatan”dalam berpolitik. Semoga!. (*)