AMBON, LaskarMaluku.com – Salah satu oknum polisi Polda Maluku berinisial SR yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sirimau Kota Ambon dilaporkan ke Propam Polresta pulau Ambon PP Lease lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu (4/5/2024) di dalam rumah penyimpanan barang rongsokan di Kecamatan Sirimau.
Bocah berusia 8 tahun sebut saja mawar, disetubuhi oleh pelaku sekitar pukul 19.30 WIT.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 23.40 WIT.
“Kasus ini terungkap ketika awalnya pelapor melihat korban yang hanya terdiam diri namun ketika pelapor menanyakan ada apa korban hanya diam selanjutnya pelapor memberitahu keluarga pelapor yang merupakan bidang untuk memeriksa kondisi korban. Setelah diperiksa barulah keluarga mengetahui bahwa ternyata korban telah dilecehkan pelaku,” jelas kasi Humas.
Sontak pelapor sempat terkejut dan selanjutnya menanyakan kepada korban barulah korban menceritakan tindakan bejat yang dilakukan oleh pelaku.
Mendengar cerita korban pelapor langsung melaporkan ke Polresta pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna diproses secara hukum.
“Untuk perkembangan sampai dengan saat sudah diperiksa saksi-saksi, korban sudah divisum kemudian saat ini sedang pemberkasan. Tersangka sendiri dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” akui Kasi Humas.
Kasi humas menambahkan, terkait keterlibatan oknum anggota dalam kasus ini. Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease akan tindak tegas.
“Terkait kasus ini juga Kapolresta memproses atau menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara pidana maupun kode etik,” tegas kasi Humas. (L04)