Galih W. Agusetiawan. |
LASKAR – Wacana yang berkembang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) bahwa sebagian lahan yang diperuntukan untuk pengembangan Blok Migas Masela telah diambil alih oleh pengusaha tertentu akhirnya ditampik Pjs. Kepala Perwakilan SKK Migas Papua dan Maluku, Galih W. Agusetiawan.
Menurutnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan lahan untuk kepentingan pengembangan Blok migas Masela, Kabupaten Tanimbar, Provinsi Maluku, hingga kini tidak bermasalah.
Dirinya menegaskan, tidak ada masalah dengan pengadaan lahan untuk mendukung proyek Masela. “Tidak ada masalah soal lahan karena sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait kebutuhan lahan untuk mendukung proyek tersebut,” kata Galih W. Agusetiawan, Kamis, (30/07/2020).
Dikatakan, berdasarkan pemetaan saat ini, sebagian besar lahan yang akan digunakan mendukung proyek berada di kawasan hutan, sehingga izin penggunaannya membutuhkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Jadi pengurusan IPPKH dilakukan oleh SKK Migas di Jakarta, sementara terdapat 27 hektar lainnya yang berada di area penggunaan lahan lain. Sejauh ini Gubenur Maluku sudah memberikan penetapan lokasi proyek strategi nasional itu. Proses selanjutnya akan dimulai tahap pelaksanaan pengadaan lahan oleh BPN Maluku,”jelas Galih seraya mengingatkan kembali bahwa Gubernur Maluku Murad Ismail telah menyerahkan SK Penentuan Lokasi (Penlok) pengadaan tanah/lahan untuk pembangunan pelabuhan Kilang Abadi Blok Masela dengan Surat Keputusan Nomor 96 Tahun 2020 pada 14 Februari lalu.
Dari SK tersebut, sambung Galih, SKK Migas – Inpex mendapat penetapan lahan 27 hektare di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Kami bertreima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang selalu membantu dan mendukung semua kebijakan pemerintah dalam proses-proses pengembangan Blog Masela,”ungkapnya. (L03)