AMBON, LaskarMaluku.com – Kepala Ombudsman RI, Provinsi Maluku, Hasan Slamet mengakui secara Yuridis Formal, Keluarga Tisera itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap status RSUD dr Haulussy, tetapi masih ada gejolak-gejolak dari berbagai pihak.
Lantaran itu, proses pengawasan terus dilakukan oleh pihak Ombudsman sehingga semua proses berjalan dengan baik.
“Jadi untuk sementara tidak bisa menyalahkan salah satu pihak, sebab kebenaran harus diungkap.Memang Yuridis Formal Mahkamah Agung sudah menyatakan bahwa itu milik Yohanmes Tisera. Tetapi juga orang yang memiliki novum atau bukti baru, itu berarti ada kebenaran lain yang musti di ungkap lagi,” kata Hasan Slamet kepada pers, Selasa (16/1/2024).
Dirinya mengakui bahwa mendapatkan laporan dari pihak keluarga Yohannes Tisera, terkait pemalangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku, yang berlokasi di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Berkaitan dengan penutupan akses ke RSUD oleh pihak keluarga Tisera, Hasan Slamet mengatakan jika dirinya beberapa kali dengan pak Semmy Hatulely, sudah membuka pagar tersebut, dan pihak keluarga Tisera bersedia membukanya karena berkaitan dengan pelayanan publik.
“Masalah keperdataan itu adalah masalah nanti, tetapi hak-hak orang juga harus diperhatikan, itu yang lebih utama. Ternyata sampai hari ini kita harus mencari jalan keluar, karena pada saat yang sama Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, mereka juga bilang jangan dulu bayar, dan pada saat yang sama, Saniri Negeri Urimesing bilang juga jangan dulu dibayar, kemudian pihak dari keluarga Alfons juga dalam surat-suratnya menyatakan bahwa itu masih bersengketa dan sebagainya,” ujarnya.
HasanSlamet menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan mediasi untuk mengumpulkan seluruh pihak yang merasa bahwa mereka adalah orang yang punya hak terhadap tanah tersebut, sehingga ketika dibayar tidak lagi terjadi kesalahan dalam pembayaran.
“Karena kalau Pemerintah Daerah (Pemda) selama ini sudah bayar senilai Rp 18 miliar itu, ternyata adalah itu salah bayar, dan itu pasti berkonsekuensi hukum. Jadi dalam waktu dekat kita akan melakukan mediasi di Ombudsman sebagai upaya agar permasalahan yang menyangkut penutupan RSUD Haulussy ini dapat diselesaikan,” terangnya.
Dirinya menghimbau kepada semua pihak untuk menahan diri. “Masalah perdata itu kita akan tetap jalankan secara Perdata, tetapi pelayanan Publik itu juga harus dipastikan. Pada kesempatan ini saya mau menyampaikan kepada keluarga Tisera bahwa, jangan main tutup-tutup lah, kalau mereka memiliki kecintaan kepada Kota Ambon ini, karena orang mau cuci darah apa sebagainya harus terhenti dan sebagainya. Jadi mohon ini juga diperhatikan,” harapnya.
PH Tisera Minta Pemprov Segera Realisasi Pembayaran
Sementara itu ditempat terpisah, kuasa hukum Johanes Tisera, Adolof Geritz Suryaman SH. MH yang dihubungi melalui telepon whatsapp secara tegas menyatakan,
“Kalau menganggap bahwa itu ada fasilitas umum, maka segera berkoordinasi untuk proses pembayarannya, karena didalam amar putusan salah satu pemerintah R.I cq. Presiden, cq. Mendagri cq. Pemprov, Gubernur, Cq . RSUD dilarang melakukan aktivitas, “tegas Suryaman, SH MH seraya mengingatkan kembali bahwa aksi penutupan dua pintu utama rumah sakit umum dokter Haulussy ini mengingatkan dan atau meminta keseriusan pihak pemerintah daerah Maluku untuk secepatnya merealisasikan apa yang menjadi kewajiban pemerintah untuk mempercepat proses pencairan dana sisa yang dijanjikan sebelumnya.
Dirinya mengakui bahwa pihaknya menutup dua pintu utama ini, tetapi kemudian pintu dibuka kembali guna proses pelayanan kepada Masyarakat. “Bahwa itu kami lakukan untuk meminta perhatian pemerintah dan sekali lagi jika ini tidak serius disikapi pemerintah Provinsi Maluku, maka aksi serupa kembali akan kami lakukan, kapan itu sangat tergantung dari tingkat pembicaraan nanti,”ungkap kuasa hukum Johanes Tisera, Adolof Geritz Suryaman SH. MH.
Dirinya menambahkan, karena Pemprov yang mewakili negara sebagai Tergugat I, tidak banding namun ikut kasasi sebagai Pembanding IV dalam perkara tersebut. Putusan Kasasi No. 1385 tsb
“Jadi wajib tunduk kepada amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). (L05/L06)