LASKAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum bisa memastikan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Ambon

Pasalnya, sampai saat ini Pemkot Ambon masih  menunggu petunjuk teknis pencairan (juknis) pembayaran.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz kepada pers, Selasa (19/4/2022).

Dikatakan, proses pencairan THR saat ini tinggal menunggu juknisnya dari pemerintah pusat.

“Setelah Juknis keluar dari Pemerintah Pusat maka Pemkot Ambon memastikan THR untuk seluruh ASN dan pensiunan ini akan cair paling lambat sepekan menjelang lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah,”Janjinya.

Dirinya menambahkan, anggarannya sudah tersedia dari APBD sebesar Rp 20 milliar, dan sudah dialokasikan jauh-jauh hari supaya ketika juknis diterima bisa langsung dicairkan.

“Karena saat ini baru diumumkan pemerintah pusat, jadi belum dapat memastikan besarannya. Sebab kami belum menerima juknis secara lengkap dari pemerintah pusat, sehingga, besaran THR hingga teknis pembagiannya juga belum diketahui,”ungkapnya.

Diketahui, THR bagi para ASN biasanya diberikan sebanyak satu kali gaji. Namun, hal itu akan disesuaikan dengan regulasi dari pemerintah pusat.

Sedangkan untuk pencairan THR akan dilakukan minimal 10 hari sebelum Hari Raya. “Intinya kita pasti bayar,”tutup Gaspersz. (L06)