LASKAR – Puluhan sopir angkutan umum jalur Karang panjang, Kopertis dan Ahuru melakukan aksi demo di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (31/10/2022) berkaitan dengan perampingan atau perubahan jalur bagi angkutan umum.
Para sopir ini memprotes kebijakan Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, yang tertuang dalam Perwali 614 Tahun 2022.
Pantauan media ini di lapangan, kedatangan para sopir angkot itu diterima langsung oleh Ketua Komisi III, Bertha Siahay bersama seluruh anggotanya.
Dalam pertemuan itu, koordinator dari para sopir, Paulus Nikijuluw menuturkan beberapa hal yang menjadi kendala bagi para sopir pada tiga jalur tersebut.
Yang mana menurut mereka, itu berpengaruh pada pendapatan Diantaranya, perampingan jalur, rekayasa arus lalu lintas. Yang mana dua hal tersebut, berdampak langsung dari sisi pendapatan para sopir angkot.
Lantaran itu mereka meminta Pemerintah Kota membenahi kawasan Terminal yang semraut, serta memberikan penerangan jalan disekitar Terminal Karpan, yang memang diketahui sangat gelap pada malam hari.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette yang diwawancarai usai rapat menjelaskan, bahwa para Sopir tidak setuju dengan perampingan jalur yang ditetapkan Pemerintah Kota sesuai Perwali 614
Padahal menurutnya, apa yang diatur oleh Pemerintah bertujuan agar bagaimana seluruh kawasan di Kota ini dapat terlayani oleh Angkot, dalam hal ini jalur Lin V.
“Salah satu pertimbangan para sopir, adalah soal kondisi kendaraan yang sudah semakin tua, sehingga mengkwatirkan saat melewati jalur tersebut. Kita akan carikan solusi, dan Selasa besok, akan dilakukan pertemuan bersama perwakilan Sopir untuk dibuat SKB,”jelasnya.
Sementara terkait revisi Perwali 614, Kadis menjelaskan, bahwa dalam implementasi, akan dievaluasi, jika perlu ada perubahan, maka akan dilihat apa yang akan dirubah.
“Nanti semuanya akan dibenahi. Yang kita pikir adalah soal masyarakat, semuanya bukan soal pengemudi saja,”tutur Kadis.
Sementara itu, Perwakilan Sopir Angkot, Paulus Nikijuluw juga menuturkan, terkait SK 614 Tahun 2022, yang mana salah satu pointnya mengatur terkait jalur Angkot Ahuru, yang awalnya lewat Karpan, tapi dirubah harus lewati jalur Lin V.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela mengatakan, bahwa kesimpulannya, akan dibuat SKB antara Sopir dan Dinas Perhubungan Kota Ambon, mengingat ada resiko bagi para Sopir saat melewati jalur yang ditetapkan dalam Perwali 614 itu.
“Produk itu diterbitkan tentu sudah dengan berbagai pertimbangan dan kajian soal perampingan jalur, tetapi ada ruang untuk bisa dilihat kembali produk itu, sehingga bilamana dipandang perlu untuk dilakukan revisi, maka akan dilakukan revisi,”kata Tamaela seraya meminta para sopir untuk tetap patuh dengan SKB yang akan ditandatangani, yakni memberikan fleksibilitas jalur bagi para Sopir Ahuru khususnya, sesuai kebutuhan masyarakat, hal itu agar kendala soal pendapatan, dan lainnya, termasuk BBM juga teratasi. (L06)