LASKAR – Pelayaran melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon tak lagi diwajibkan membawa hasil negative PCR maupun antigen jika sudah vaksin dosis 2 dan 3 mulai, Kamis (19/5/2022).

Hal itu di benarkan oleh  Manager Operasional PT Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaf.

“itu sudah berlaku hari ini dan untuk pelaku perjalanan yang baru melakukan vaksin dosis pertama, masih wajib melampirkan hasil negative PCR atau Antigen,”jelasnya.

Sementara itu, bagi anak dibawah 6 tahun dikecualikan atas semua aturan tersebut.

Ia menjelaskan, aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi.

“Yang belum vaksin juga wajib antigan atau pcr plus surat keterangan dokter,” ucapnya

Diketahui, aturan baru ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo menyusul penanganan pandemic Covid-19  yang semakin terkendali. (L06)