Walikota Minta Pemerintah Desa/Negeri Sampaikan Laporan Tepat Waktu
Pemerintah Desa/Negeri setiap tahun wajib menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa Negeri serta menyampaikan laporan tersebut paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir