Tag: Daniel Indey

Pj Bupati Kukuhkan Paskibraka Kepulauan Tanimbar

LASKAR – Sebanyak 36 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada upacara perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2022, dikukuhkan oleh penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel E Indey, S.Sos, M.Si, Selasa (16/8/2022).

Pastikan Pemerintahan Berjalan Baik, Daniel Indey Ikut Zoom Bersama Presiden Jokowi

LASKAR – Guna memastikan pemerintahan berjalan dengan baik, Presiden Joko Widodo mengumpulkan sekitar 48 penjabat kepala daerah di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). Para kepala daerah tersebut tidak semua dikumpulkan secara fisik, tetapi ada yang bersifat daring, salah satunya Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel Indey. Dalam arahannya, Jokowi menginginkan agar para pejabat dapat menjalankan pemerintahan […]

Indey : Masih Konsolidasi, Belum Ada Perombakan Birokrasi di Pemkab Kepulauan Tanimbar

Indey : Masih Konsolidasi, Belum Ada Perombakan Birokrasi di Pemkab Kepulauan Tanimbar LASKAR – Wacana yang berkembang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait perombakan birokrasi dalam waktu dekat pasca berakhirnya masa jabatan duet Bupati Petrus Fatlolon dan Wakil Bupati Agustinus Utuwaly pada tanggal 22 Mei 2022 akhirnya ditanggapi santai Penjabat Bupati, Daniel E Indey, S.Sos, M.Si. Menurutnya, itu tidak dilakukan dalam waktu dekat, sebab hal pertama ketika tiba di Bumi Duan Lolat yakni melakukan konsolidasi dengan mengunjungi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemkab Kepulauan Tanimbar. “Setelah tiba ya langkah-langkah yang akan dilakukan yakni konsolidasi dengan mengunjungi masing-masing OPD-OPD, melakukan rapat-rapat koordinasi sebab ini masih tugas awal,”ungkap Indey disela-sela acara ramah tamah bersama Penjabat Walikota Ambon, di Sari Gurih Restoran Lateri, Ambon, Rabu (25/5/2022) malam. Indey yang juga menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku ini mengatakan, selain mengunjungi OPD-OPD dan melakukan pertemuan, dirinya akan melakukan koordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. “Saya juga akan melakukan koordinasi dengan FKUB juga Forkopimda untuk membangun kerjasama, silaturahmi dan sinergitas selama kepemimpinan. Jadi awalnya ini masih konsolidasi dan belum ada rencana untuk perombakan birokrasi,”ungkap Indey penuh santai seraya menambahkan, kedepan untuk perombakan birokrasi akan dilakukan sesuai dengan aturan main dan mekanisme yang berlaku, namun awal ini masih konsolidasi. Untuk diketahui Daniel E Indey, S.Sos, M.Si diangkat sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar sesuai SK Menteri Dalam Negeri nomor : 131.81-1211 tahun 2022. Dalam SK Mendagri tersebut dijelaskan bahwa penjabat melaksanakan tugas paling lambat satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dengan tugas yakni : memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri Pada point kedua butir C juga ditegaskan bahwa tugas penjabat kepala daerah untuk melakukan pembahasan Rancangan Perda, pembahasan Rancangan Perkada, dan menandatangani Perda serta Perkada Inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan; “Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarka n perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,”tulis Mendagri dalam SK Selain itu juga tugas penjabat kepala daerah membuat kebijakan pemekaran daerah, serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Tugas lain yang disebutkan dalam SK tersebut juga memfasilitasi persiapan Pemilu tahun 2024 dan pemilihan kepala daerah di masing-masing daerahnya serta menjaga netralitas ASN, serta melaksanakan tugas selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19. Dalam SK tersebut juga tertulis penjabat kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Gubernur Maluku selaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah. (L06)