Wagub Serahkan Dokumen LKPJ 2021 ke DPRD Maluku
Sesuai amanat pasal 19 ayat (1) Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka DPRD harus melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) paling lambat 30 hari setelah diterima dari Pemerintah.