Kota Ambon Terapkan PPKM Level I
Kota Ambon kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Level I.
Kota Ambon kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Level I.
Terhitung mulai tanggal 15-28 Februari 2022 Pemerintah Kota Ambon kembali menerapkan PPKM level 3 menyusul kembali meningkatnya kasus COVID-19 di wilayah ibukota Provinsi Maluku ini.
Skor Kota Ambon kembali mengalami penurunan berdasarkan data Peta Epidemiologi per 6 Februari 2022 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID 19 Republik Indonesia.