
Selama Natal dan Tahun Baru Tempat Hiburan di Tanimbar Ditutup
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengeluarkan aturan melalui surat edaran Nomor 443/92/SE/2021, salah satunya menginstruksikan tempat hiburan malam yang ada di Bumi Duan Lolat ditutup selama perayaan Natal dan Tahun Baru.