Share

LASKAR – Untuk meningkatkan PAD di Kota Ambon Tahun 2023 mendatang, Pemerintah Kota Ambon telah mengeluarkan kebijakan baru dengan diberlakukannya penagihan uang sampah atau retribusi dari Warga di Kota Ambon

Pemerintah Kota Ambon akan melakukan penagihan uang sampah atau retribusi sampah dari setiap Kepala Keluarga, sebesar Rp. 6.000.

“Jadi setiap bulannya, Pemerintah Kota Ambon melalui perangkatnya di Desa/Negeri dan Kelurahan, akan melakukan penagihan uang sampah atau retribusi sampah dari setiap Kepala Keluarga, sebesar Rp. 6.000,” kata Zeth Pormes, Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi Golkar, kepada Wartawan, di Gedung DPRD Kota Ambon, Senin (7/11/2022)

Soal retribusi sampah keluarga, pihaknya sudah bicara bersama dengan Pemerintah Kota Ambon dan telah disepakati  bersama

“Ini merupakan kebijakan baru Pemerintah Kota Ambon dan DPRD pun mendukung kebijakan itu. Karena ini menjadi poin penting untuk peningkatan PAD Kota Ambon di Tahun 2023 mendatang,”ungkap Pormes seraya menambahkan, sebelumnya 600 rupiah, dan nanti diberlakukan baru Rp 6000 per KK, itu yang sudah dibahas dengan Pemkot dan sudah disetujui DPRD.

Dirinya menambahkan, ada dua pengelolaan sampah di Kota Ambon, pertama pengelolaan sampah mulai dari tempat pembuangan masyarakat dilingkungan sampai ke tempat penampungan akhir, dan sistem lainnya yang masih akan dibahas, adalah pengolahan oleh pihak ketiga.

Mengingat banyak timbunan sampah dimana-mana, sehingga ada rencana untuk kerja sama dengan pihak ketiga. Yang mana pada sistem ini, akan melibatkan RT/RW.

“Dengan sistem ini, pemerintah secara tidak langsung memberdayakan RT/RW lewat insentif penagihan retribusi. Artinya kita gunakan tim relawan dibawah RT/RW, sama halnya kita berdayakan mereka. Nanti sistemnya mungkin bagi hasil antara Desa/Negeri dengan Pemkot,” katanya.

Tim relawan dibawah RT/RW nantinya juga akan diatur dalam sistem kontrak untuk melakukan penagihan terhadap retribusi sampah keluarga tersebut.

“Relawan-relawan ini juga akan diatur mekanisme kontrak atau bagi hasil dengan RT-RT yang ada, sehingga mereka menagih, tetapi juga punya insentif. Ini agar kita bisa mengembalikan retribusi sampah sebagai destinasi unggulan yang  akan masuk dalam batang tubuh PAD. Saya rasa tidak ada sistem yang tidak ribet, apabila kita mau bekerja dengan baik,”ujarnya. (L06)