AMBON,LaskarMaluku.com – Plt, Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette di ruang kerjanya, Selasa (12/11/2024) menjelaskan keberadaan kendaraan pengangkut sampah (truk) milik pemerintah Kota Ambon sudah tidak layak. Ketidaklayakan ini karena usia kendaran yang sudah tua sehingga operasi kendaraan tidak lagi maksimal.
Armada pengangkut sampah yang dimiliki pemerintah Kota Ambon rata rata sudah dimakan usia. Hanya ada satu solusi bahwa kota ambon harus memiliki memiliki armada sampah baru.” ucapnya.
Kemudian, persoalan sampah ini juga dipengaruhi oleh adanya peningkatan jumlah penduduk di Kota Ambon yang juga berdampak pada peningkatan sampah rumah tangga.
Bahkan di daerah perbatasan administrasi pemerintah kota, ada warga dari kabupaten lain juga sering membawa sampah rumah tangga mereka untuk dibuang di lokasi pembuangan sampah milik pemerintah kota Ambon.
Yang berarti tumpukan sampah di Kota Ambon bukan ansi milik warga kota ambon, tetapi juga ada milik masyarakat dari Kabupaten lain
Namun demikian hal ini tentunya tidak bisa dijadikan sebagai sumber masalah utama, yang terpenting adalah bahwa Pemerintah Kota mesti memiliki solusi. Dan solusinya adalah pengadaan armada pengangkut sampah, sekaligus perlu adanya pembenahan di kawasan IPST. Baik alatnya dan penyediaan lahannya.
Kata Sapulette, Tahun 2025 akan diupayakan pengadaan truk pengangkut sampah, maksimal 4 unit, dan tahun tahun berikutnya perlu ada pengadaan.
Mestinya kita ada dalam sistem cicil pengadaan mobil sampah tiap tahunnya karena ini berkaitan dengan kebutuhan. Namun karena kondisinya sudah seperti ini maka perlu ada langkah konkret. Pemkot Ambon butuh kendaraan sampah,” tegasnya.
Dijelaskannya,Pada Tahun 2024 Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan menargetkan pendapatan dari sektor retribusi sampah sebesar Rp 21 Miliar, namun kenyataannya realisasi berada pada angka Rp 7 Miliar, ada selisih belasan miliar.
Pendapatan Dinas Lingkungan Hidup tahun 2024 jauh dibawah target. Dampaknya karena sumber pendapatan dari retribusi sampah di kawasan pasar Mardika sudah diolah pemerintah provinsi Maluku, termasuk iuran sampah masih berlaku hanya untuk ASN di lingkup Pemkot Ambon.” jelasnya.
Sapulette juga meminta agar warga Kota Ambon dapat berpartisipasi dalam hal pengelolaan sampah secara mandiri. Jika ini dipraktekan maka tingkat krusial pengelolaan sampah di Kota Ambon dapat diatasi secara perlahan.
Butuh kesadaran warga kota, dan pemerintah kota sementara mengupayakan penanganan sehingga masalah sampah di Kota Ambon bisa teratasi.”harapnya.
Namun, sampai saat ini Warga Kota Ambon nampaknya belum taat terhadap aturan waktu membuang sampah yang sudah ditentukan pemerintah.Pasalnya Sampah kini jadi masalah krusial di Kota Ambon. Penanganan oleh Pemerintah Kota Ambon, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) akhir akhir ini tidak lagi maksimal. Sering didapati tumpukan sampah di sejumlah titik yang tak dapat diangkut ke kawasan pengelolaan sampah akhir.
Untuk di ketahui,Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah mengatur waktu pembuangan sampah yang tertuang dalam Perwali Nomor 66 Tahun 2009 tentang Kesadaran Masyarakat dalam Pengelola Sampah.
Pada Bab III Pengelolaan Sampah, Bagian ke 2 pasal 12 ayat 1 berbunyi; waktu pembuangan sampah dari tempat asal sampah sampai di TPS/Kontainer dilakukan mulai pukul 22.00 WIT sampai pukul 05.00 WIT.(06)