Share

LASKAR – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela menegaskan, tidak ada alasan bagi Desa Poka untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak yang sudah ditetapkan tanggal 7 April 2022.

Bagi Tamaela, pernyataan Sekot Ambon Agus Ririmasse, yang mengatakan bahwa jika Pilkades ditunda, berarti harus menunggu 5 atau 6 tahun lagi untuk pemilihan Kepala Desa defenitif itu sah-sah saja.

Karena menurutnya, itu sesuai dengan amanat Permendagri 112 Tahun 2017 itu, dimana tidak boleh ada Pilkades setelah Pilkades serentak.

Dia menegaskan, Pilkades sudah harus serentak, kecuali ada  Force Majeure, yang artinya ada persoalan-persoalan kasuistik di satu atau dua desa yang terpaksa harus dimundurkan.

“Jika tidak punya dasar hukum yang bisa memundurkan waktu pelaksanaan, berarti tidak bisa dan tidak ada alasan untuk ditunda, sebab itu sangat mengganggu dan merugikan desa itu sendiri. Kalau harus dimundurkan, ini berarti kita harus mengatur regulasi bagian mundurnya ini karena apa. Karena yang bisa mengatur itu hanya jika kejadian luar biasa,”tegas Tamaela kepada LaskarMaluku, Senin (4/4/2022) sembari menambahkan, harus diperjelas alasan dimundurkan, kalau tidak maka harus menunggu lagi ketentuan berdasarkan petunjuk aturan di atas dalam Permendagri No 112, lalu turunannya Perda Kota No 12 dan Perwali Nomor 8.

Jika demikian, sambung Ketua DPC Partai Nasdem Kota Ambon ini secara otomatis jabatan dikosongkan lagi, dan harus ada pejabat sementara lagi.

“Sehingga saya kira kalau pernyataan Sekkot sifatnya membangun dan berdasarkan aturan, bukan mengancam. Mungkin pernyataan itu sifatnya kritik membangun untuk panitia dan para pihak untuk menyadari, mari memanfaatkan momentum ini untuk lahirnya kepala desa definitif.  Kalau kasuistik yang terjadi di Poka, itu mungkin situasional. Tapi ini kan tidak menyeluruh ke desa lain dan tidak ada persoalan seperti itu yang muncul,”pungkasnya.

Tamaela akui,   sebelum pilkades serentak digelar, Komisi 1  DPRD Kota Ambon akan melakukan pengawasan lapangan berkaitan kesiapan-kesiapan pelaksanaan di tanggal 7 April nanti.

“Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri. Jangan lagi berpolemik sehingga masyarakat menatap proses yang akan berlangsung  tanggal 7 April nanti sebagai sebuah pesta demokrasi yang selama ini sudah ditunggu-tunggu,”harapnya.

Oleh sebab itu, siapapun yang terpilih, tugas bersama untuk saling mendukung dan mengawal dalam membangun desa sesuai dengan amanat undang-undang. (L06)