LASKAR – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) tidak lagi membuka kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon kepala sekolah (kepsek) mulai tahun 2022.
Pasalnya, perekrutan kepsek tidak lagi melalui Diklat tetapi harus bersertifikat Guru Penggerak
“Mulai tahun 2022 Diklat calon kepala sekolah ini sudah kita tiadakan. Sehingga semuanya untuk penyiapan calon-calon kepala sekolah ini akan kita penuhi dari pendidikan calon Guru Penggerak,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Edy Tasso kepada Wartawan di ruang kerja Senin(24/1/2022).
Menurutnya, untuk Kota Ambon terakhir tes untuk menjadi kepsek tahun 2021 dan jika masih ada stok bisa diangkat.
“Tetapi kalau tidak ada stok lagi sesuai dengan aturan yang di keluarkan oleh KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek)
guru penggerak diangkat jadi kepala sekolah.”jelas Tasso.
Dirinya menambahkan tahun 2022 seluruh Indonesia akan memberlakukan guru penggerak karena ini merupakan peraturan Mentri Pendidikan.
Masih menurut Tasso, Guru Penggerak merupakan pool rekrutmen kepsek. Artinya para guru yang mengikuti pendidikan ini selama beberapa bulan di persiapkan menjadi pemimpin sekolah.
“Syaratnya yaitu harus punya sertifikat pendidik, Serifikat Penggerak pangkat minimal yang sekarang itu 3B tapi pangkat itu tidak berlaku bagi guru swasta, mempunyai penilaian kinerja minimal baik,”jelasnya.
Tasso menuturkan, status dari Guru ke P3K minimal dia guru ahli pertama, dan kalau dari P3K itu
Usianya maksimal 65 tahun. Dan
Guru dapat diangkat sampai dengan empat periode, satu kali diangkat empat tahun dapat di perpanjang. “Itu paling lambat enam belas tahun, kalau dulu itu dua periode saja empat tahun di perpanjang satu lagi jadi delapan tahun, sekarang bisa sampai empat periode.”jelas Tasso lagi.
Menurutnya, melalui Program Guru Penggerak, akan menghasilkan guru yang tidak hanya mengembangkan diri sendiri secara aktif, namun juga menjadi teladan dan agen transformasi bagi ekosistem pendidikan.
Harapan Tasso melalui Program Guru Penggerak, dapat menghasilkan guru yang mampu mendorong tumbuh kembang murid secara holistik. (L06)