Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku telah menemukan sejumlah proyek SMA maupun SMK yang di alokasikan dari Dana Alokasi Khusus tahun 2023 yang dikelolah dibawa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) provinsi Maluku di duga syarat korupsi kolusi dan nepotisme  (KKN).

Pasalnya proyek yang dikerjakan oleh Adik Kepala dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji itu tidak sesuai ekspestasi atau tidak sesuai standar pekerjaan.

Sejumlah proyek fisik dan non fisik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kepentingan pelayanan mutu pendidikan di Maluku, berjalan tidak semestinya.

Temuan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku ketika melakukan pengawasan di beberapa kabupaten kota, ditemukan sejumlah proyek fisik dikerjakan kontraktor tidak sesuai spesifikasinya. Bahkan proyek bermasalah itu umumnya dikerjakan oleh adik kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji.

Kendati proyek dikerjakan tidak sesuai spesifikasinya, namun pihak sekolah seakan dipaksakan untuk menandatangani kontrak kalau pekerjaan telah selesai seratus persen. Padahal kondisi lapangan tidak demikian.

Kondisi ini menuai keprihatinan mendalam dari Ketua dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, sebagai mitra merasa kecewa dan kesal sewaktu pelaksanaan pengawasan di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan (Namrole).

Dari temuan di lapangan, Ketua, Wakil Ketua Komisi dan anggota bersepakat untuk menghadirkan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku pada agenda berikutnya.

Dengar pendapat dan penjalasan sangat perlu karena hal ini menyangkut peningkatan mutu dan pelayanan pendidikan di Maluku sampai sejauh mana kebijakan yang telah ditempuh, apalagi hasil dilapangan sangat berbeda jauh dari diharapkan.

“Proyek infrastrukturnya sudah tidak beres, pemenuhan kelengkapan sekolah juga sama halnya belum ada unsur-unsur lain yang dipakai untuk meraup keuntungan dari proyek sarana fisik, dari dana DAK, DAU Ta 2023 lalu, hampir seluruhnya bermasalah,”ungkap Ketua dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dalam sebuah pertemuan terbuka dengan unsur pers, di ruang rapat Komisi IV, Senin (1/4/2024) siang.

Rapat  terbuka itu, dipimpin oleh Ketua Komisi Samson Atapary, SH, dari Fraksi PDI Perjuangan, didampingi Wakil Ketua, Rofik Afifudin, Fraksi Persatuan dan masing-masing anggota, Djemy Pattiselano, fraksi PDI P, Ibu Rostina, Fraksi PKS dan dokter Nia Pattiasina dari Fraksi Demokrat.

Dalam pertemuan itu, terdapat beberapa catatan kritis yang disiapkan untuk membongkar kejahatan terstruktur dan yang berbau KKN itu.

Komisi berpendapat jika pertemuan berikutnya, apabila, Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Ir, Insum Sangadji, M.Si dan stafnya tidak menghadiri undangan komisi, maka langkah selanjutnya Lembaga DPRD Maluku sebagai representasi rakyat, segera menyurati Kejaksaan Tinggi Maluku dan Direskrimum Polda Maluku untuk ikut hadiri pertemuan bersama dengan Komisi IV.

“Jadi kami tentu gunakan mekanisme, panggilan rapat PLT dan stafnya tidak hadir maka kami akan meminta pimpinan DPRD Maluku menyurati pihak Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku dalam hal ini Direskrimum untuk ikut rapat komisi sekaligus kami memberikan rekomendasi soal bau korupsi dari sejumlah proyek fisik yang dilaksanakan dinas pendidikan, “tegas Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku pada rapat tersebut.

Hampir dipastikan, proyek yang dikerjakan kerabat dan orang dekat PLT Kadis disinyalir dilakukan penunjukan langsung, termasuk dana  Rp 700 juta yang digunakan sepihak oleh PLT kadis untuk survei tertentu.

Ini termasuk tambahan anggaran di tahun 2024 berkisar diatas satu milyar rupiah yang belum mendapat penjelasan dinas.

Termasuk dua surat yang  masing-masing dikeluarkan dinas dan yang berasal dari Dirjen menyangkut fit and propertest para kepala sekolah di sebelas kabupaten kota di provinsi Maluku.

“Padahal kita tahu, seseorang diangkat menjadi Kepsek telah mengikuti berbagai ketentuan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, tapi ada lagi ketentuan baru diluar aturan menteri, ini yang kita anggap aneh dengan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, “sergah wakil ketua komisi, Rofik Afifuddin sembari menegaskan kembali perlunya langkah hukum, apabila rapat berikut dinas melakukan pembangkangan.

Ketua komisi IV Samson Atapary dalam rapat internal itu menekan jika pihaknya menemukan beberapa persoalan serius di dinas pendidikan yang juga menjadi keluhan dari cabang dinas maupun kepsek. Atapary sambil memberikan gambar contoh nyata dari proyek DAK pada SMA-SMK. Proyek ini dikeluhkan para kepsek kata Atapary, lantaran pekerjaannya tidak sesuai standar spesifikasi.

“Kita tidak bisa mengukur langsung tingkat pekerjaannya tapi hasil akhir memunculkan kekecewaan dari pihak sekolah sembari mencontohkan SMA 4 Malra dan SMK 2 Malra, plafon sebagian besar belum dirangkai/terpasang, lesplang hanya gunakan eksabor yang bukan peruntukannya, gedung belum dicat dan masih gunakan cat dasar berupa plamir, kabel listristrik misalnya diabirakan kelihatan padahal musti ditanam dalam bangunan, jadi intinya banyak temuan,”ungkap Atapary, sembari menambahkan kalau banyak parabot dalam ruangan sekolah belum terisi meja kursi dan lain-lain yang semestinya harus selesai 31 Desember 2023. (L05)