AMBON, LaskarMaluku.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menghimbau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil dengan Pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan uji Petik terkait dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda di Kabupaten Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku (Malteng).

Pasalnya, masyarakat di kedua Kabupaten itu memiliki KTP ganda, karena ada sebagian masyarakat yang lebih memilih masuk ke Kabupaten Maluku Tengah dan ada sebagian yang masuk ke Kabupaten SBB.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin, S.Sos kepada wartawan, usai melakukan rapat bersama Komisi I DPRD Maluku, Selasa (5/11/2024).

Menurutnya, disana itu ada KTP ganda, dimana ada KTP yang sebagian masuk Kabupaten Maluku Tengah kemudian sebagian masuk Kabupaten Seram Bagian Barat. “Nah ini yang menjadi persoalan, dan masalah ini setiap proses politik kan dia selalu ada,”ungkapnya.


Daim menghimbau kepada Disdukcapil agar berkoordinasi dengan Pemerintah daerah untuk ujian petik. “Jadi kan masyarakat tinggal pilih di SBB ataukah Maluku Tengah. Ini tinggal di uji petik saja,” ujar Rahawarin seraya menambahkan, pada prinsipnya penyelenggara ini hanya menjaga hak warga untuk menyalurkan hak politiknya.

Dirinya menambahkan, pada waktu proses coklit kemarin ada warga yang memberikan surat pernyataan untuk tidak mau dicoklit,” aku Rahawarin.

Dirinya mengkhawatirkan partisipasi pemilih di Pilkada serentak ini rendah. Karena menurutnya, saat pemilihan legislative angka partisipasi pemilihan di sejumlah TPS tidak mencapai 20 pemilih.

“Nah ini yang kami khawatirkan jangan sampai partisipasi masyarakat untuk mencoblos itu rendah,”ungkapnya seraya berharap pada tanggal 27 November 2024 mendatang masyarakat semua bisa mensukseskan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah dengan datang ke TPS dan menggunakan hak politiknya. (L04)