Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhi putusan terhadap dua terdakwa korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan pidana penjara selama dua tahun. Sementara amar putusan, nama mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, tidak disebut terlibat korupsi.

Dua terdakwa itu adalah Mantan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar/Sekda KKT tahun 2020, Ruben Benhard Moriolkossu (RBM) dan Petrus Masela selaku Bendahara pengeluaran di Setda KKT.

Vonis ini dibacakan langsung ketua majelis hakim Rahmat Selang, dibantu dua hakim anggota lainnya, pada sidang, Kamis, (4/7/2024).

Dalam amar putusan hakim, selain pidana dua tahun, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta dihukum membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp 480 juta dan apabila uang pengganti tersebut tidak disanggup dikembalikan kedua terdakwa, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan.

“Kedua terdakwa Ruben Benhard Moriolkossu dan Petrus Masela dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas ketua majelis hakim dalam amar putusannya.

Terdakwa juga, lanjut hakim, dalam perkara ini mengakui perbuatan yang dilakukan serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan.

Terhadap putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanimbar Bambang Irawan serta kuasa hukum terdakwa Rony Samloy dan Marnex Salmon, sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh (7) hari ke depan.

Diketahui sebelumnya kedua terdakwa ini dituntut oleh JPU selama lima (5) tahun penjara.

Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa RBM selaku Sekda KKT dan mantan anak buahnya, PM dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.

Terdakwa RBM, dituntut hukuman pidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa RBM juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp428.272.400,00 dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp106.892.000,00 yang telah disita di dijadikan barang bukti dan telah dititipkan pada rekening BTN RPL 061 PN Ambon Kls I A dengan Nomor Rekening : 00024-01-30-000181-9, dan uang sejumlah Rp.25.000.000 selanjutnya telah dititipkan pada rekening RPL 104 PDT Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti, selanjutnya terhadap sisa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp296.380.400,” tutur JPU.

Sementara terdakwa PM, selaku Bendahara Pengeluaran pada Setda KKT selain dituntut 5 tahun bui, PM dibebankan membayar denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp350.047.264,00. (*/L05)