Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tiga jam oleh Tim Jaksa yakni, Dwi Kustono, Ahmad Lutfi, dan Raymond Hendriksz di Kejaksaan Tinggi Maluku, Bendahara Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten MBD Semuel Obed Nego Letlora ditahan di Rutan Waiheru, Selasa (2/7/2024).

Letlora ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka No.TAP-01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal. 2 Juli 2023 SP. Sedangkan untuk penahanan berdasarkan surat Penahanan No. Print: 01//Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024. Demikian disampaikan Kajari MBD, Hery Somantri kepada pers.

Dikatakan, tahun 2013 tersangka Semuel Obed Nego Letlora melakukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapelan gaji pegawai bulan November Tahun 2012.

“Permintaan tersebut disetujui oleh Dinas Keuangan dan Aset Kabupaten MBD, sehingga diterbitkan SP2D Nomor : 505/SP2D/BUD/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp. 851.900 untuk Keperluaan pembayaran repelan gaji tersebut. Namun, terdapat kesalahan nilai/nominal pemindahbukuan sehingga dana/anggaran yang masuk ke rekening Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 24 Juni 2013 dari Rekening Kas Umum Daerah adalah senilai Rp.851.900.000,” jelasnya seraya menambahkan saat pemeriksaan ada dugaan tindak pidana korupsi.

“Ada selisih nominal lebih, namun tidak dilaporkan dan dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Dimana uang tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai dengan peruntukannya, serta melakukan transfer ke rekening pribadi tersangka yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp. 576.916.502,” jelasnya.

Ditambahkan, hal lain adalah sebagai wajib pungut pajak, tersangka tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek Pajak PPH21, PPH22, PPH23, PPn antara lain sebagai berikut : Pada Tahun 2012 Senilai Rp. 222.746.888, Pada Tahun 2013 Senilai Rp. 276.018.406, Pada Tahun 2014 Senilai Rp. 111.746.406, Sehingga total Temuan Pajak Tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan adalah Senilai Rp. 611.387.552.

“Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Oleh Pihak Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor :B- 06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024 yang pada pokoknya dari hasil auditing yang dilakukan terdapat kerugian Keuangan Negara Senilai Rp. 1.188.304.054,” rincinya.

Atas dasar itulah, setelah dilaksanakan penetapan, tersangka akan ditahan di rutan Waiheru terhitung 20 hari sejak hari ini Selasa 02 Juli 2024. (L02)