LASKAR – Sebagai bukti keseriusan Pemerintah Kota Ambon untuk menjaga serta menertibkan asset negara sekaligus meningatkan integritas pejabat negara, maka Pemerintah Kota Ambon melakukan penandatanganan kesepakatan atau janji yang dilakukan di Balaikota Ambon, Jumat (19/3/2021).
Pakta integritas ini terkait pengembalian aset negara oleh Pemerintah Kota bersama KPK. Artinya, ASN Pemerintah Kota Ambon wajib mengembalikan aset negara bergerak maupun tidak bergerak jika sudah lewat purnabakti, atau ketika dimutasikan ke OPD lain.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy,SH menyatakan penandatangaan kesepakatan atau janji itu sebagai komitmen pemerintah kota serta integritas bekerja.
“Saya selaku Walikota bersama Wakil Walikota, Sekkot, dan Asisten II baru saja mendandatangani pakta integritas sebagai komitmen kita dengan KPK. Aset negara yang dimaksud seperti mobil dan sepeda motor,” ungkap Walikota.
Walikota menegaskan kesepakatan bersama KPK itu nantinya akan diikuti oleh pagawai Pemkot Ambon lain yang selesai masa tugas.
Aset yang dititipkan selama masa tugas, tidak dapat lagi dibawa pulang. Aset-aset itu harus dikembalikan kepada negara dan akan berada dalam pemantauan khusus KPK.
“Yang sudah selesai itu harus dibawa pulang, KPK awasi. Adakalanya pejabat mutasi kendaraan mutasi lagi. Ini sama sekali tidak diperbolehkan ,”jelas Walikota seraya menambahkan, dengan pakta integritas ini semua pergerakkan dan aturan diawasi oleh KPK.
Kecuali, sambung Walikota aset dimaksud masuk dalam syarat pemutihan, maka pejabat bersangkutan diperbolehkan mengajukan kepemilikan jika sudah penuhi syarat pemutihan aset.
“Kalau kendaraan lewat waktu pemutihan, silahkan saja, sesuai aturan. Bilang bayar ya bayar silahkan,” katanya. (L02)