dok-humas PEM Akamigas Cepu |
LASKAR – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Andri J.Kurniawan,SP meminta masyarakat Kepulauan Tanimbar untuk tidak terprovokasi dengan informasi maupun berita yang beredar terkait pengumuman penetapan hasil seleksi akademik peserta penerimaan mahasiswa baru Politeknik Energi dan Mineral (PEM) Akamigas Tahun Akademik 2020/2021 Jalur Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Dalam klarifikasi tertulis, Jumat, (28/08/2020) yang diterima LASKAR, Andri Kurniawan menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai mitra kerjasama di Bidang Pendidikan dengan Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu Blora Jawa Tengah secara resmi telah menerima hasil seleksi akademik peserta penerimaan mahasiswa baru Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Tahun Akademik 2020/2021.
“Hasil yang diterima melalui Surat Keputusan Direktur Politeknik Energy dan Mineral Akamigas Nomor : 38.K/69/BPP/2020 tanggal 3 Agustus 2020 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Akademik Peserta Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Kerjasama Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Tahun Akademik 2020/2021,”tulis Kurniawan dalam rilisnya.
Menurutnya, Pemda KKT tidak pernah menerima lampiran 3 Keputusan Direktur Politeknik Energi dan Mineral Akamigas tentang Penetapan Hasil Seleksi Akademik Peserta Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Kerjasama Politeknik Energy dan Mineral Akamigas Tahun Akademik 2020/2021 tanggal 31 Juli 2020 yang beredar di beberapa grup Media Sosial.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak pernah mengetahui bahkan tidak pernah menerima surat keputusan tersebut, karena sebagai mitra kerjasama, mekanisme dari setiap tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi sampai dengan penetapan hasil, pihak Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu Blora Jawa Tengah akan menyampaikan hasil secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan tidak dipublikasikan melalui media sosial,”tegasnya.
Kurniawan pun meluruskan bahwa Pemda KKT tidak pernah melakukan pergantian nama peserta hasil seleksi akademik yang telah dinyatakan lulus.
“Proses seleksi akademik yang terdiri dari tes akademik dan wawancara sampai dengan pengolahan hasil serta penetapan kelulusan dilakukan oleh Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu,”jelasnya seraya mempertegas bahwa tidak ada pergantian nama oleh Pemda KKT seperti informasi yang berkembang di masyarakat.
Kurniawan menambahkan, seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Energi dan Mineral Akamigas nomor 38.K/69/BPP/2020 tanggal 3 Agustus 2020 tentang Penetapan Hasil Seleksi Akademik Peserta Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Kerjasama Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Tahun Akademik 2020/2021, selanjutnya akan mengikuti tahapan verifikasi dokumen dan tes kesehatan.
“Peserta yang dinyatakan lulus hasil verifikasi dokumen dan tes kesehatan akan menerima surat pemberitahuan resmi dari Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu Blora, Jawa Tengah melalui e-mail kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,”jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Tanimbar Andri J.Kurniawan,SP mengakhiri rilisnya. (L03)