AMBON, LaskarMaluku.com – Tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek Pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara, dua terdakwa yakni Daniel Far-Far selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek Pasar Langgur dan Rikhardus Tanlain selaku Konsultan Pengawas dan direktur CV. Surya Consultant divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

Vonis bebas disampaikan majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu dalam sidang yang digelar, Kamis (8/8/2024) di Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam amar putusannya majelis hakim Maitimu mengungkapkan, baik terdakwa Daniel Far-Far maupun Rikhardus Tanlain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primer.

“Menyatakan kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,”kata Maitimu seraya memerintahkan agar nama baik kedua terdakwa dipulihkan.

Hakim menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa tidak terbukti sesuai fakta persidangan.

“Para terdakwa terbukti dalam Dakwaan Subside, akan tetapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana,”kata hakim Maitimu.

Dalam dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi. Majelis hakim berpendapat, ada perbuatan, namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Sehingga majelis hakim memutuskan perkara dugaan korupsi pasar Langgur tahun anggaran 2015-2018 ini dinyatakan onslag van rechtavervolging.

Dengan bersandar pada analisa dan pertimbangan tersebut, majelis hakim berkeputusan melepas kedua terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut Daniel Far-Far dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Rikhardus Tanlain dituntut selama 2 tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun sayangnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada kedua terdakwa tidak terbukti di persidangan.

“Unsur melawan hukum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti. Dengan demikian kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer,”kata Hakim Maitimu.

Jaksa Ajukan Kasasi

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Triono Rahyudi mengaku pihaknya menghormati putusan tersebut. Kendati demikian, pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim.

Apresiasi Hakim dan Jaksa

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Daniel Far-Far, Madaskolay Dahaklory,SH,MH dari Kantor Pengacara Jonathan Kainama Law Firm, usai putusan bebas kliennya kepada media ini, mengucap syukur, sekaligus memberikan apresiasi yang luar biasa atas putusan hakim yang telah memvonis bebas kedua terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

“Tidak selamanya terdakwa kasus korupsi itu bersalah, semua tergantung dari fakta-fakta di persidangan. Dan kami menghormati putusan hakim yang telah mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan bagi klien kami atas putusan bebas dihari ini,”ungkap Dahaklory seraya memberikan apresiasi yang sama juga kepada lembaga kejaksaan yang sejak awal berproses dengan kasus ini.

Karena menurut Dahaklory, sebagai mitra dalam criminal justice system, kita saling menghargai dan menghormati putusan hakim dalam perkara tersebut.

Senada dengan itu, Firel E Sahetapy dan Herman Koedoeboen selaku penasehat hukum terdakwa Rikhardus Tanlain mengungkapkan rasa syukurnya atas vonis majelis hakim tersebut.

“Jika melihat pada fakta fakta persidangan selama kasus ini disidangkan, maka jelas terlihat bahwa dakwaan penuntut umum memang tidak terbukti, ”jelas Sahetapy yang diamini Herman Koedoeboen.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Pasar Langgur yang ditangani Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara dianggarkan secara bertahap lewat APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak tahun 2015 hingga 2018 senilai Rp 23,3 miliar.

Pada 2015 anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 12,4 miliar dan pada 2016 sebesar Rp 3,2 miliar. Selanjutnya, pada 2017, anggaran kembali dikucurkan untuk proyek tersebut sebesar Rp 3,4 miliar dan ditambah lagi Rp 1,8 miliar pada tahun yang sama sehingga totalnya Rp 23,3 miliar

Namun dalam proses pengerjaannya, diduga proyek tersebut ternyata bermasalah. Dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Maluku ditemukan kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp 2,5 miliar.

Sayangnya, fakta-fakta persidangan tidak terbukti kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, sehingga hakim memvonis keduanya bebas dan memerintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa. (L02)