AMBON, LaskarMaluku.com – Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku (Lawamena) Hendrik Lewerissa – Abdullah Vanath di Kabupaten Maluku Tenggara telah melaporkan dugaan money politik yang dilakukan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku Umar Kei ke Bawaslu Maluku Tenggara belum lama ini.
Dugaan money politik yang dilakukan Umar Kei dengan membagi-bagikan uang kepada anak-anak dan mengajak anak-anak tersebut untuk menyampaikan kepada orangtua mereka agar memilih Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku dalam Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Video berdurasi 1 menit 35 detik itu yang beredar luas di dunia maya itu berasal dari akun tiktok ongen.tifa.maluku, nampak jelas pemuda asli Maluku Tenggara yang bernama Umar Kei itu dengan menggunakan kemeja dan jeans berwana biru dengan topi hitam terbalik membagi-bagikan uang bagi puluhan anak-anak usia Sekolah Dasar sambil berkata, “Pilih Murad Ismail ya, bilang bapa dan mama ya pilih Murad Ismail Gubernur Maluku.. oke..”.
Ketua tim pemenangan pasangan Lawamena, Said Assagaff yang dikonfirmasi membenarkan jika tim Lawamena yang ada di Maluku telah melaporkan hal ini kepada Bawaslu setempat.
“Dan dalam pekan ini kami juga akan melaporkan hal ini di Bawaslu Maluku untuk ditindaklanjuti,”tegas mantan Gubernur Maluku ini.
Assagaff meminta Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu pada semua tingkatan bersikap profesional dan independen dalam menindak berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam aturan jelas bahwa siapapun yang terdaftar didalam tim dilarang untuk membagi-bagikan uang dan mengajak orang untuk memilih calon tertentu. Ini sangat fatal bahkan bisa didiskualifikasi,”kata Assagaff.
Tindakan Umar Kei tentu telah melanggar Pasal 73 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, Dimana pasal (1) menyebutkan bahwa; Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Pasal (2), menyebutkan calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Sementara pasal (3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pasal (4) berbunyi; Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
- Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
- Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
- Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Kategori Informasi Awal
Ketua Bawaslu Maluku Dr.Subair yang dikonfirmasi mengatakan, informasi tersebut dikategorikan sebagai informasi awal yang memerlukan penelusuran terlebih dahulu untuk dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilihan.
“Sebagai informasi awal, tentu memerlukan waktu untuk dijadikan sebagai temuan karena harus dipastikan terpenuhi syarat formil materinya. Informasi ini dapat ditangani dengan cepat sesuai mekanisme jika ada masyarakat melaporkan kejadiannya kepada Bawaslu,”jelas Subair.
Dirinya menjelaskan bahwa terdapat 2 pintu masuk dugaan pelanggaran ke Bawaslu yakni melalui laporan masyarakat dan temuan pengawas pemilu. Keduanya, baik laporan maupun temuan harus terpenuhi syarat materi dan syarat formil untuk dapat diregistrasi dan selanjutnya ditangani sebagai dugaan pelanggaran pemilihan.
“Khusus untuk dugaan pelanggaran pidana, proses tindaklanjutnya dilakukan secara bersama-sama oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam sentra Gakkumdu,”tutup Subair. (L02)