LASKAR – Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) tingkat Kota Ambon dan tingkat se-kecamatan dikukuhkan oleh Wlikota Ambon Richard Louhenapessy.
Proses pengukuhan berlangsung di Hotel Marina Ambon, kamis (28/2/19), tujuan tim di bentuk untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Kota Ambon. Louhenapessy, juga memberikan apresiasi kepada pihak Imigrasi terkait pengukuhan tim tersebut.
Dijelaskan,tim PORA harus ada diseluruh kecamatan untuk menjadi ujung tombak terdepan guna mengawasi orang asing yang masuk, mengingat kedatangan orang asing bukan hanya memberikan dampak positif saja tapi juga dampak negatif baik bagi sekitar hingga negara.
Camat, lurah, raja, kepala desa hingga masyarakat tidak boleh tertipu dengan kedatangan orang asing, tetapi harus diawasi dengan benar, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun, Louhenapessy menyampaikan, kedatangan orang asing tak selamanya negative, namun juga ada hal positif yang dibawa.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Andi Nurka menambahkan, ada 2 faktor yang harus diperhatikan dengan baik oleh Tim PORA yakni pengawasan orang asing dari sisi gangguan keamanan, dan dari sisi manfaat yang akan diberikan oleh orang asing bagi wilayah yang dikunjungi terutama kota Ambon.
“Ada yang masih awam tapi yang jelas ada dua faktor yang perlu diperhatikan pertama adalah pengawasan orang asing dari sisi gangguan keamanan NKRI, kedua dari sisi manfaat yang akan di bawa orang asing itu kepada negara kita khususnya di kota Ambon,” ujarnya.
Ia berharap, dengan dibentuknya Tim PORA akan ada kesinambungan antara tim dengan instansi terkait tentang pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di setiap kecamatan yang ada di kota Ambon.(L01)