AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah akan melibatkan unsur Polri dan TNI dalam proses penertiban Pasar Mardika Ambon dalam waktu dekat.
Proses penertiban ini terpaksa harus ditempuh, supaya para pedagang yang namanya terdaftar sebagai penjual di gedung pasar Mardika Baru segera terisi, sehingga aktivitas jual beli masyarakat terkonsentrasi disana.
Langkah – langkah proses penertiban para pedagang ini, mengemuka usai rapat terbatas (Ratas) Komisi III DPRD Provinsi Maluku dengan mitra strategis.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, SH mengemukakan, kebijakan itu harus diambil supaya kesemrawutan dalam terminal dan aktivitas para pedagang tertata dengan baik.
“Pasar Mardika itu dia bisa bagus apabila lapak-lapak yang masih tersebar di dalam pasar Mardika itu dibersihkan dan ditertibkan misalnya, lapak-lapak yang ada di dalam terminal yang sudah diakomodir di dalam gedung baru Mardika tapi belum masuk, malah masih berjualan di luar gedung jadi nanti akan dilakukan rapat koordinasi untuk dilakukan penertiban terhadap lapak lapak yang masih bertebaran di pasar Mardika, ” jelas Rahakbauw, yang juga wakil rakyat dapil kota Ambon ini, kepada awak media, usai rapat terbatas dimaksud, Senin (01/07/24) siang.
Rapat koordinasi terbatas yang dihadiri, Disperindag, Dishub Provinsi Maluku, Dishub kota dan Asisten 1 pemerintah Kota Ambon itu, membicarakan teknis penertiban dan kebijakan yang dibuat untuk mengikat para pedagang yang tidak sejalan dengan langkah pemerintah.
Karena itu rapat Komisi III DPRD Maluku dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi Maluku, Dishub Promal, Dinas perhubungan kota dan Asisten 1 pemerintah Kota Ambon ini, untuk bagaimana solusi, dan harus ada rapat koordinasi antara pemerintah provinsi dan kota Ambon untuk menertibkan lapak-lapak ini, dan pada rapat terbatas itu juga komisi usulkan supaya perlunya dilakukan rapat-rapat intensif dan itu kata Ketua Komisi, akan dirapatkan pada minggu depan nanti guna menertibkan lapak-lapak yang ada dalam terminal maupun yang tersebar sekitar pasar Mardika, “ungkap Rahakbauw, seraya menegaskan bahwa ini dilakukan supaya mereka yang sudah terdaftar dan atau namanya masuk di gedung putih bisa masuk ke dalam gedung untuk berjualan disana.
Soal Sikap Disperindag
Kadis Disperindag provinsi Maluku Yahya Mony mengatakan, terkait dengan penataan para pedagang di pasar Mardika baru maupun penataan di pasar terminal tipe C telah terbentuk tim terpadu, tim ini didalamnya mengakomodir pemerintah provinsi dan pemerintah kota Ambon dan tim akan bekerja supaya bagaimana bisa mengatasi keruwetan yang terjadi di sana sehingga pasar baru ini bisa terisi kembali.
“Ada hal prinsip yang perlu di ambil adalah melibatkan unsur TNI dan Polri untuk ikut melakukan penertiban, ” Ungkap Yahya Moni
Proses pengamanan sangat diperlukan, faktor ini diperlukan karena disinyalir ada pihak-pihak tertentu bertindak bak preman berdasi bertindak dan atau berkedok mafia, menggunakan para pedagang sebagai tameng untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Pengawalan terhadap para pedagang sangat diperlukan supaya ketika proses dari dan dalam gedung bisa terdata, terdeteksi dengan baik.
“Nantinya masuk ke dalam gedung putih, bisa terawasi dengan baik, “harap Mony.
Dia juga mengemukakan bahwa dalam rapat komisi III itu juga dinas perhubungan telah meminta supaya lapak-lapak yang masih berjualan dalam terminal A dan B segera di kosongkan sehingga aktifitas penumpang berjalan dengan baik “Ditertibkan atau di kosongkan sehingga tidak ada lagi aktifitas jual beli lagi di dalam terminal angkutan mobil penumpang, langkah ini di ambil supaya pedagang bisa berjualan di dalam gedung putih, jadi lapak yang ada di dalam terminal tipe C itu di kosongkan sehingga pedagang pedagang yang namanya terdaftar di gedung baru supaya segera memasuki pasar baru, kemudian kami akan membuat suatu peraturan disamping SK Gubernur untuk memberikan batas waktu kepada pedagang dalam waktu yang akan di tentukan supaya para pedagang segera menempati ruang ruang atau petak petak yang ada di dalam pasar Mardika baru,” terang Yahya Mony.
Dirinya menegaskan bahwa kebijakan ini diambil apabila ada pedagang yang tidak menaati peraturan di maksud maka pedagang lain bisa menggantikan.
Menyikapi pertanyaan media ini apakah SK tersebut termasuk mengakomodir pengosongan terminal, menurut Yahya Mony, peraturan yang akan dibuat hanya diberlakukan khusus kepada para pedagang yang namanya tercatat dan atau terdaftar sebagai pedagang yang akan berjualan di gedung pasar baru (L05).