LASKAR – Sejumlah tokoh adat yang berasal dari Negeri Kariuw, menyatakan sikap keberatan serta menolak dengan tegas tindakan sepihak yang dilakukan “Tim Penegasan Batas Wilayah Administrasi Pemerintah Negeri Pelauw dan Negeri Kariuw yang diprakarsai Pemkab Maluku Tengah belum lama ini.

Para tokoh adat Negeri Kariuw menilai, kegiatan yang dilakukan Tim Penegasan Batas Wilayah Administrasi tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan “Pemilik Negeri Adat Kariuw”.

“Sebagai Amanupui atas Negeri Kariuw maka dengan ini, atas nama masyarakat Kariuw, kami dengan tegas menolak penetapan dan pematokan batas wilayah administrasi Negeri Kariuw dan Pelauw yang dilakukan sepihak tanpa diketahui oleh pemerintah maupun pemegang hak ulayat,”tegas Tuan Tanah (Amanupui) Negeri Adat Kariuw, Silas Pariuri kepada sejumlah media, Jumat (9/9/2022) di Ambon.

Menurutnya, patok-patok yang ditanam tersebut, berada bukan pada batas wilayah tapi berada ditengah-tengah hak petuanan sebagaimana dilindungi oleh negara.

“Kami menolak dengan tegas penanaman patok-patok dalam wilayah petuanan negeri Kariuw, karena jangan sampai dianggap sebagai batas wilayah oleh masyarakat Pelauw. Dan yang ditimbulkan kedepan adalah menjadi obyek sengketa serta perseteruan yang berkepanjangan dikemudian hari, ”tegas Amanupui Silas Pariuri.

Seruan bersama para toko adat ini, ikut hadir antara lain Kapitan Kariuw Samuel Nahusona, Tokoh Masyarakat Kariuw Efraim Pattiwaelapia dan Staf Lembaga Adat Kariuw Daniel Pariuri.

Daniel Pariuri menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat keberatan ke semua instansi pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) maupun laporan ke Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo.

“Kami melakukan langkah ini, karena Tim Penegasan Batas Wilayah Administrasi tersebut, sudah merampok hak-hak masyarakat adat negeri Kariuw dan itu merupakan sebuah pencaplokan paksa kehendak, yang dipaksakan sejak 3 september 2022 lalu,“tegas Daniel Pariuri.

Tim Penegasan Batas Wilayah Administrasi Pemerintah Negeri Pelauw dan Negeri Kariuw yang diprakarsai Pemkab Maluku Tengah

Dance Pariuri mengemukakan, negeri Kariuw adalah masyarakat Hukum Adat sebagaimana yang telah disahkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah, sesuai SK Bupati no 189-109 Ta 2021 tentang Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Kariuw memiliki hak Ulayat, diluar tapal batas yang sudah ditetapkan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Wilayah Administrasi, dan ini lanjut Pariuri, tentu sangat melanggar Hukum Adat.

Ini dapat dibuktikan bahwa sebelah barat Negeri Kariuw terdapat bangunan gereja lama yang berada didalam negeri Pelauw hingga saat ini.

Selain itu, ada keputusan Mahkamah Agung (MA) No Reg, 674 K/SIP/1974 yang memutuskan “Saudara Johanis Takaria sebagai pemilik tanah dati Kolaewy yang berada di depan tembok Benteng Fort Horen.

Sebelah Timur, terdapat Dusun Dati Ori yang dimiliki oleh Jeremias Pariuri sesuai salinan dari dalam daftar dusun-dusun dati Negeri Kariuw pada tahun 1823 oleh Kepala Pemerintah setempat C A Rehatta di Saparua, pada tanggal 18 April 1956.

Ketiga bukti hak ulayat tersebut, tidak diakomodir dalam penetapan dan penegasan tapal batas negeri Kariuw, maka atas nama masyarakat hukum adat negeri Kariuw menolak dengan tegas segala bentuk upaya paksa dari tim dimaksud.

Negeri Kariuw terbentuk dari 12 negeri adat yaitu, Aman Haruwee, Aman Selana, Aman Waelepia, Aman Hatumanu, Aman Ira, Aman Puturessy, Aman Jambua, Aman Huwe, Aman Latu, Aman Tupi, Aman Mahina, Aman Tunumahu. Kemudian atas permintaan Penguasa Portogis kala itu untuk proses pembaptisan maka Amunupui meminta agar semua negeri turun ke pesisir dan hidup hingga saat ini sebagai negeri adat Kariuw.

Masyarakat negeri Kariuw dikumpulkan dipesisir, dimana negeri Kariuw berbatasan dengan negeri Pelauw di sebelah Timur; sebelah Barat berbatasan dengan negeri Hulaliuw dan sebelah Selatan berbatasan dengan negeri Aboru; dan Utara berbatasan dengan pantai.

Sebelumnya, pada Rabu (31/8/2022) bertempat pada ruang rapat Kodim 1504 Ambon dilaksanakan pengumpulan dan penelitian dokumen-dokumen batas antara negeri Pelauw dan negeri dengan Kariuw dengan hasil sebagai berikut:

1.      Masing-masing pihak dari negeri Pelauw dan Negeri Kariuw belum menemukan kata sepakat dalam penegasan batas wilayah administrasi pemerintahan.

2.      Pembahasan akan dilanjutkan pada pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 setelah adanya sosialisasi oleh pemerintah negeri Kariuw kepada masyarakatnya. Tapi sayangnya “Langkah Sosialisasi ini belum dilakukan” Tim Penegasan Batas Administrasi pada hari Sabtu, 3 September 2022 lebih duluan melakukan pengukuran dan penetapan tapal batas tanpa melibatkan pemangku adat negeri Kariuw. (L05)