Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Merasa dihina, Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun, ST akhirnya melaporkan Patrick Papilaja ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Jumat (8/12/2023) lantaran melakukan ujaran kebencian dan fitnah pada akun tiktok yang bernama @patrick.

Ketua DPRD Maluku merupakan salah satu korban kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Patrick Papilaja pemilih akun tiktok tersebut yang nota bene adalah milik Patric Papilaja yang adalah salah satu pegawai honorer di Biro Umum Setda Maluku.

Video ujaran kebencian durasi 07.10 menit yang mencemarkan nama naik Watubun tayang pada 4 Desember 2023.

Laporan polisi diterima anggota Ditreskrimsus bernama J. Silaban dengan nomor surat tanda terima nomor: STTP/126/XII/Ditreskrimsus.

Dalam laporan itu, Watubun melalui kuasa hukum La Man, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama Patrick, dan bukti screenshot akun tiktok Patrick.

Sejumlah pihak menilai, akun tiktok milik Patrick ini selain digunakan untuk menebarkan kebencian, juga punya muatan adu domba dikalangan elit Maluku.

Benhur Watubun mengaku telah meredam reaksi masyarakat pasca tiktok tersebut beredar.

“Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang melakukan aksi protes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” kata Watubun, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Ambon, Sabtu (9/12/2023).

Sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Ketua DPD PDI-P, Watubun menganggap unggahan dan komentar Patrick di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.

Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDI-P di Maluku, yang akan bergerak melakukan aksi protes.

“Kita lagi dalam proses tahapan kampanye Pilpres dan Pileg, saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” tegas dia.

Untuk itu Watubun berharap, Ditreskrimsus Polda Maluku mengambil langkah cepat memproses kasus ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk menciptakan stabilitas politik jelang Pemilu, saya berharap pihak kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap pelaku. Karena jika dibiarkan, pelaku akan berulang melakukan tindak pidana, dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media,” tandas Watubun. (L05)