Share

LASKAR – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ikram Umasugi mengatakan terkait dengan persoalan Gunung Botak di Buru sebagai anak putra daerah meminta kalau bisa dilegalkan.

Oleh sebab itu, pemerintah harus mempersiapkan instrumen aturannya dengan mengeluarkan regulasi sehingga pengelolaan tambang di Gunung Botak bisa di minimalisir terkait dengan potensi-potensi kerusakan lingkungan dan pencemaran terutama menyangkut dengan AMDAL-nya.

“Dalam hal ini sebagai putra daerah saya menghimbau kalau bisa gunung botak ini kita berpikir sama-sama untuk di legalkan. Namun Pemerintah harus persiapkan regulasi instrumen aturannya, artinya ada Perda yang bisa mengatur itu” ujar Umasugi kepada wartawan di ruang Komisi III DPRD Maluku, Rabu (16/2/2022).

Lebih lanjut, Umasugi mengatakan, persoalan tambang, dengan regulasi yang baru ini semuanya sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Menurutnya, bisa dengan Peraturan Daerah (Perda) atau aturan yang lebih tinggi yang dibuat oleh pemerintah untuk menjadi acuan terkait dengan pengolahan tambang yang ada disana.

“Seharusnya diresmikan saja untuk dilegalkan sehingga bagaimana di atur dalam sistim pengolahan yang bisa meminimalisir persoalan lingkungan karena ini pencemaran dan lain-lain, karena ini sangat menopang mata pencarin orang-orang yang mengais rejeki disana. Ini sudah terbukti, masyarakat bisa menyekolahkan anak-anaknya. Banyak hal positif yang menguntungkan masyarakat disana,”ungkap Umasugi.

Laki-laki asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Buru ini juga mengatakan, yang negatifnya ini ketika tidak bisa dibendung kerusakan lingkungan dan pencemaran limbah B3.

“Selain itu selaku Anggota DPRD Maluku saya minta kepada pihak aparat Kepolisian untuk bisa berperan dalam penegakan hukum di sana, menurutnya sehingga ketika ada orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran harus di proses sehingga ada menimbulkan efek jerah, jadi harus ada penegakan hukum disana,” tutupnya. (L04).