Share


LASKAR –  Gubernur Maluku Murad Ismail akhirnya mengambil langkah tegas menyikapi kondisi Maluku terkait mewabahnya Virus Covid-19 dengan cara membatasi masuk keluar orang di Maluku baik melalui transportasi laut maupun udara. 
Langkah tegas Gubernur Murad Ismail ini tertuang dalam Maklumat tentang pencegahan, penanggulangan dan pengendalian penyebaran Covid-19 pada pintu keluar dan masuk di wilayah Provinsi Maluku.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Humas Provinsi Maluku, Kamis sore (26/03/2020) kepada pers menyebutkan, maklumat  Gubernur Maluku ini tertuang dalam surat  Nomor 443.1-18 tahun 2020 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Adapun butir keputusan yang disampaikan sebagai berikut:
1). Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di wilayah Provinsi Maluku, maka Pemerintah Daerah Provinsi Maluku melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian secara cepat, tepat, fokus dan terpadu agar penyebaran virus corona tidak meluas sehingga tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
2). Untuk pencegahan, penanggulangan dan pengendalian terhadap Bencana Non Alam Covid-19, dengan ini Gubernur Maluku mengeluarkan lima poin maklumat yang berisi :
Penundaan dan/atau pembatasan perjalanan kedatangan ke wilayah Provinsi Maluku, dan keberangkatan keluar wilayah Provinsi Maluku, melalui  jalur  transportasi udara dan/atau, kecuali untuk hal-hal yang bersifat penting dan urgen.
Setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku wajib mengisi formulir kedatangan yang telah disiapkan oleh petugas bandara udara dan/atau pelabuhan laut.
Setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku wajib melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 14 hari atas pengawasan keluarga dan pusat pelayanan kesehatan setempat.
Setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku yang bukan penduduk di wilayah Provinsi Maluku wajib dikarantina selama 14 hari pada fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan karantina pada fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
3). Bagi setiap warga masyarakat di wilayah Provinsi Maluku dimintakan tetap bersikap tenang, waspada dan percaya kepada Pemerintah Daerah.
4). Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
5). Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (L01)