Share

LASKAR – Anggota Komisi IV DPRD Maluku, Andi Munaswir menyebut pelaksanaan seminar daerah/nasional (10/11/2022) mendorong A.M.Sangadji menjadi Pahlawan Nasional merupakan wujud keseriusan dari pemerintah daerah.

“Selama ini kami intes melakukan pertemuan dan mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan seminar dan kegiatan hari ini adalah salah satu langkah untuk perjuangan kita semua,” kata Andi kepada wartawan di Hotel Grand Avira, Desa Batu Merah  Kota Ambon, Kamis (10/11/2022).

Wakil rakyat dari Fraksi Gerindra itu menegaskan seminar ini untuk mendapatkan naksah akademik dan dokumentasinya.

“Setelah ini kan masih ada beberapa proses lagi, yaitu pengusulan ke gubernur untuk direkomendasi kepada Kementerian Sosial dan akan di verifikasi kelengkapan administrasi, kemudian masih akan diteliti ulang oleh tim peneliti pengkaji pusat,” tegasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, narasumber nasional yang juga merupakan Dosen Universitas Indonesia, Prof. Dr. Susanto Zuhdi. M.hum., dalam pemaparan materinya dia mengaku bahwa setiap orang atau institut dapat mengajukan usul atau pemberian gelar pahlawan nasional melalui beberapa tahap.

“Pertama pengusulan melalui bupati/walikota gubernur kepada Menteri Sosial kemudian telah diseminarkan dan disetujui oleh TP2GD (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah) yang dibentuk oleh Kementerian Sosial,” paparnya.

BACA JUGA:  DPRD Maluku Minta Proses AM Sangadji Sebagai Pahlawan Nasional Dipercepat

Setelah itu, Zuhdi menjelaskan terkait pengusulan tersebut akan dikaji dan dinilai oleh TP2GD dan tim harus mempersiapkan naskah akademik mengenai riwayat perjuangan calon pahlawan nasional.

“Setelah lulus dinilai TP2GD, kemudian diteruskan dan dikaji oleh dewan gelar bentukan presiden dan finalnya baru bisa ditetapkan oleh presiden,” jelas dia.

Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala yang turut diundang dalam seminar tersebut menyayangkan Dinas Sosial Provinsi Maluku  yang tidak intens berkoordinasi dengan DPRD terkait seminar hari ini.

“Untuk agenda seperti ini, koordinasinya harus lebih ditingkatkan ke teman teman di DPRD agar di akomodir,” akui Asis.

Sehingga, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu turut mengomentari nuansa seminar yang dilaksanakan diruang yang tidak terlalu luas dan hanya dihadiri puluhan orang.

“Apabila dokumentasi seminar ini ditunjukan ke pusat maka akan menimbulkan pertanyaan baru, masa seminar dilakukan di lokasi sempit dan hanya dihadiri puluhan orang?,” Sesalnya.

BACA JUGA:  Gubernur Bersama Kepala LAN RI Adi Suryanto Buka PKN Tingkat II Angkatan XXV

Dia juga berpesan agar  narasi akademik harus dibuat bertingkat mulai dari masa kanak-kanak AM Sangadji hingga masa pergerakan nasional beliau.

“Kemudian dinas pendidikan juga harus  dilibatkan  dan gencar melakukan sosialisasi di tingkat satuan pendidikan,” harapnya.

Turut memberikan komentar yang sama, Ketua KNPI Maluku yang baru terpilih, Arman Kalean yang menilai ringkasan akademik terlalu lama dibuat dan naskahnya yang tidak teratur.

Dia juga menegaskan kepada Dinas Sosial Provinsi Maluku yang terkesan melaksanakan seminar secara diam diam, karena menurut dia sudah harus dikoordinasi agar semua lapisan masyarakat tahu perkembangan pengangakatan AM Sangadji sebagai pahlawan nasional.

“Jangan dilaksanakan kegiatan seperti ini secara sembunyi sembunyi, agar kelak kedepannya masyarakat memeiliki frame pemikiran yang sejalan bahwa AM Sangadji adalah pahlawan Nasional dari Maluku bukan pahlawan dari daerah asalnya saja,” tegas Arman.

Ditemui terpisah, Cicit dari AM Sangadji, Kamil Mony mengaku proses pengusulan yang sudah lama secara administratif sudah dari tahun 2021.

BACA JUGA:  Dinsos Ambon Laksanakan Rehabilitasi Sosial Korban Tindak Pidana

“Sehingga harapan kami bahwa perjuangan ini harus utuh dan dilihat oleh pemerintah, mengingat segala tahapan mengenai regulasi administrasi sesuai UU No. 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan sudah jalan sampai tahapan seminar ini,” tandasnya.

Dikatakan Kamil, sebenarnya seminar ini adalah puncak dari proses pengusulan di daerah, namun mungkin akan tertunda  karena permintaan agar seminar ini di mobilisasi lebih luas lagi.

“Secara administratif dari daerah sudah clear tinggal nanti pada awal tahun Januari 2023 itu diusulkan, karena batas pengajuan itu paling lambat tanggal 31 Maret 2023. Memang dari keluarga sendiri ini merupakan amanah dan dari keluarga dan sudah kami upayakan  dari awal tanpa bantuan dana,” pungkas dia.

Turut hadir dalam acara tersebut narasumber nasional, diantaranya Dirjen Pemberdayaan Kemensos RI, Edi Suharto,  Dosen Universitas Indonesia, Prof. Dr. Susanto Zuhdi. M.hum serta Prof. Dr. Agus Mulyana,Mpd. Narasumber daerah, yakni Dr. Sem Touwe,M.Si, Dr. Nuraida Kubangun,M.Si dan Dra. J.F Akyuwen. (L04).