LASKAR – Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno, secara resmi, membuka Rapat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2021, Rabu (22/9/2021).

Rapat tersebut berlangsung di Baileo Ir. Soekarno, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah dihadiri Wakil Bupati Maluku Tengah dan para wakil bupati/wakil walikota se-Maluku, Inspektur Provinsi Maluku dan para Inspektur kabupaten/kota se-Maluku para serta sejumlah pimpinan OPD Lingkup Kabupaten Malteng.

Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya, yang di bacakan Wagub Barnabas Orno mengatakan, rapat yang dilaksanakan ini, memiliki makna penting bagi para pemangku kepentingan, dalam hal ini Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah selaku Koordinator Pelaksanaan Tindak Lanjut dan Kepala Perangkat Daerah untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi Hasil Pengawasan.

Dijelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh APIP, dalam rangka memberikan keyakinan bahwa program/kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan, sudah sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.

“Jadi hal ini juga telah disampaikan Presiden RI, Bapak Joko Widodo, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2021, tanggal 27 Mei 2021 di Istana Kepresidenan Bogor, bahwa “Peran Pengawasan adalah menjamin tercapainya tujuan program, menjamin tercapainya tujuan belanja anggaran secara akuntabel, efektif dan efisien,” ujarnya.

Oleh karena itu, dalam rangka membangun komitmen perbaikan tersebut, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, maka dari itu, APIP bertanggung-jawab untuk memastikan akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi dalam program-program yang telah, sedang dan akan dilaksanakan, harus membawa manfaat, tidak boleh dibelanjakan dengan sia-sia.

Dikatakan terkait dengan pemulihan ekonomi, diharapkan, fungsi pengawasan intern harus mampu berkontribusi, mendorong keberhasilan pencapaian target-target pemulihan ekonomi nasional yang telah ditetapkan. Seluruh APIP harus memahami betul-betul tantangan dan permasalahan apa yang harus segera diselesaikan.

“Untuk itu sebagai mesin utama penggerak ekonomi di tengah pandemik Covid-19 ini, APBD harus kita kawal efektivitas dan efisiensinya,”tegasnya.

Dikatakannya, Laporan Pengawasan yang berkualitas dan berdampak pada pengambilan kebijakan pemerintah, dalam hal ini rekomendasi yang tepat adalah suatu bentuk tanggung jawab kinerja bagi APIP. Namun, pada prosesnya, APIP kerap kali berhadapan dengan isu peningkatan kompetensi dan kapabilitas SDM Aparatur pengawasannya.

Selain itu juga diperlukan upaya peningkatan kompetensi pimpinan APIP, yang memainkan perananan krusial dalam menentukan seberapa optimal APIP menjalankan tugasnya.

Mantan Bupati MBD ini, mengatakan di lain sisi Pimpinan APIP sebagai leader, harus mengetahui arah kebijakan unit pengawasan internal yang dipimpinnnya dan mampu menunjukan arah tersebut untuk di implementasikan oleh pasukannya.

Pimpinan APIP, harap Wagub, dapat memimpin APIP-nya untuk menjadi mitra strategis dalam membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkungan pemerintahan. Hal ini diperlukan untuk mendorong terwujudnya tata Kelola pemerintahan yang baik, yang mengarah pada pemerintah/birokrasi yang bersih.

“Untuk itu, guna menjalankan tangggung jawab yang besar ini, tentu pimpinan APIP perlu dibekali dengan komptensi yang memadai, sehingga dapat memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan yang telah ditetapkan sebagai motor penggerak,” harpnya.

Wagub berharap, Pimpinan APIP, harus memiliki strategi dan critical thingking (kemampuan untuk berpikir secara jernih dan rasional tentang apa yang harus dilakukan atau apa yang harus dipercaya), agar mampu memanfaatkan berbagai sumber informasi untuk mengantisipasi tantangan dan merancang serta melaksanakan strategi untuk memenuhi prioritas APIP.

Menurutnya disamping itu, harus memiliki pengetahuan terkait pemahaman dan analisis atas proses bisnis di lingkungannya untuk mengidentifikasi titik-titik kritis dan resiko secara holistic (mampu melihat dan mencerna sesuatu secara utuh/menyeluruh, mampu memahami hubungan antar komponen di dalam suatu system yang kompleks) agar mampu memfokuskan sumber daya APIP untuk pengawalan efektivitas dan akuntabilitas penciptaan public value (nilai public/kepuasanpublik/masyarakat) yang dilaksanakan oleh manajemen.

“Harus diakui tentunya banyak kendala terjadi dalam pelaksanaan TLHP, terutama yang terkait dengan penarikan nilai kerugian ataupun nilai kewajiban setor kepada negara. Namun harus di ingat bahwa Hasil Tindak Lanjut atas penarikan atau pengembalian nilai kerugian dan nilai kewajiban setor, hakikatnya merupakan PAD bagi daerah tersebut, sehingga diharapkan Inspektorat dan pemangku kepentingan di daerah dapat berinisiatif mendorong tingkat penyelesaian TLHP,” tandasnya. (L04)