LASKAR – Desa Ohoitel, Kecamatan P.Dullah Selatan terpilih mewakili Kota Tual dalam lomba desa/Kelurahan tingkat Provinsi Maluku tahun 2022.
Hal ini disampaikan Pj.Kepala Ohoi Ohoitel Abd.Azan Renwarin di Ambon, Kamis (7/7/2022).
Dikatakan, pelaksanaan kegiatan Penilaian Perlombaan Desa dan Kelurahan dimaksudkan untuk mengevaluasi tingkat perkembangan Desa dan Kelurahan yang meliputi aspek Pemerintahan, kewilayahaan dan kemasyarakatan dengan membandingkan data/kondisi Desa dan Kelurahan selama 2 tahun terakhir, data profil Desa dan Kelurahan serta dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan dokumen perencanaan Kelurahan.
Selain itu, untuk meningkatkan motivasi bagi Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan, serta mendorong semakin tumbuhnya semangat pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan.
“Oleh karenanya kami mengucapkan syukur yang tak terhingga atas kebesaran Tuhan, dimana hari ini melalui Ohoi/Desa Ohoitel Kecamatan P.Dullah Selatan, Kota Tual dapat dipercayakan sebagai salah satu peserta dalam perlombaan dimaksud, “ungkap Pj.Kepala Ohoi Ohoitel Abd.Azan Renwarin.
Pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan tahun 2022 ini diharapkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah secara bersama memperhatikan poin-poin penekanan seperti hal-hal penting antara lain inovasi yang dihasilkan dilakukan Pemerintahan Desa mengingat adanya sejumlah fakta perkembangan desa yang patutnya dicontohi dan diapresiasi agar kedepannya dapat menjadi sprit untuk lebih mengembangkan potensi desa, berdasarkan pembangunan masyarakat atas dasar tekad dan kekuatan sendiri demi terwujudnya kualitas hidup ekonomi, politik sosial budaya dan kamtibmas pada masyarakat desa itu sendiri.
Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Maluku diikuti oleh 4 kabupaten Kota dari 11 kabupaten/kota di Maluku.
Khusus untuk Kota Tual, mengikutsertakan Ohoi/Desa Ohoitel, terpilih mewakili Kota Tual dalam lomba desa/Kelurahan tingkat provinsi Maluku tahun 2022 kali ini.
Pada lomba ini, Ohoi Desa Ohoitel diwakili Pj.Kepala Ohoi Ohoitel Abd.Azan Renwarin ikut didampingi Kepala Bidang Ketahanan Masyarakat Kota Tual, Andreas Rafra,SH
Bentuk apresiasi terhadap juara lomba Desa dan Kelurahan, di masing-masing tingkatan dapat diberikan penghargaan sesuai dengan Pasal 35 Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 dalam bentuk Piala dan Piagam.
Bentuk dan besarnya program/bantuan yang diberikan kepada juara lomba Desa dan Kelurahan disesuaikan dengan kemampuan APBN/APBD.
Penyerahan penghargaan bagi juara lomba desa dan kelurahan dilaksanakan secara online atau offline dengan protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2022.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Masyarakat Kota Tual, Andreas Rafra,SH mengungkapkan, tujuan diselenggarakannya Perlombaan Desa dan Kelurahan adalah untuk mengevaluasi dan menilai perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan, kewilayahaan dan kemasyarakatan terhadap Desa dan Kelurahan dengan status berkembang dan cepat berkembang yang dilaksanakan secara sinergi oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah.
Selain itu, tujuan pelaksanaan lomba desa dan kelurahan kali ini yakni,
pertama, mengevaluasi, menilai dan mendorong Pemerintah Desa dan Kelurahan bersama masyarakat untuk menemukenali dan mengoptimalkan potensi yang ada di wilayahnya.
Kedua, mengetahui capaian yang ada di Desa dan Kelurahan selama kurun waktu satu tahun dalam mewujudkan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Desa dan Kelurahan pada aspek penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan serta kemasyarakatan.
Ketiga, sebagai wadah apresiasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berupa penghargaan kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan atas prestasi yang telah dicapai dalam memajukan, memandirikan dan mensejahterakan Desa dan Kelurahan.
“Harapan kami semoga kedepan berkaca dari Desa Ohoitel maka desa-desa di Kota Tual dapat lebih berbenah diri untuk berdikari serta dapat mngembangkan potensi desa secara utuh agar kualiatas hidup masyarakat Desa di Kota Tual dapat berkembang lebih baik dari hari kemarin,”ujar Andreas Refra.
Lomba ini dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan mempunyai 4 ruang lingkup dengan salah satu ruang lingkupnya adalah Perlombaan Desa dan Kelurahan.
Pelaksanaan kegiatan Perlombaan Desa dan Kelurahan ini dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan yang dimulai dari Tingkat Kecamatan, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Provinsi dan Tingkat Regional. (L05)