AMBON, LaskarMaluku.com – Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan, siapapun yang melakukan aktivitas penagihan diluar pemerintah adalah pungutan liar atau pungli.

Hal ini disampaikan Wattimena kepada pers, Selasa (14/3/2023) di Balai Kota Ambon saat diwawancarai terkait penagihan yang dilakukan PT Bumi Perkasa Timur di Terminal Mardika, Ambon.

“Hari ini kita rapat bersama Pemprov dan DPRD Provinsi. Saya sudah sampaikan berulang kali bahwa selama ini Pemkot tidak tahu soal penagihan yang di lakukan PT Bumi Perkasa Timur. Intinya jika itu sesuai dengan apa yang diatur dengan kewenangan pasti kita ketahui, jika tidak maka itu pungli,”tegasnya.

Untuk diketahui, PT. Bumi Perkasa Timur selama ini melakukan penagihan retribusi parkir dalam kawasan terminal.

Ironisnya, operasi itu terjadi didepan mata para petugas, baik Pemerintah Kota maupun kepolisian yang berjaga di kawasan tersebut.

Alhasil,  baik Pemkot, Kepolisian dan petugas yang ada di kawasan tersebut dianggap tutup mata dan pura-pura tidak mengetahui terkait perbuatan yang dilakukan oleh PT.Bumi Perkasa Timur.

Lucunya lagi, nominal tagihan retribusi juga disamakan dengan harga pada Pemerintah Kota, yakni Rp 3.000 untuk kendaraan sepeda motor. Siapa yang bertanggungjawab atas perilaku oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan sepihak,  itupun  juga belum dapat dipastikan.

Berulang kali, Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena telah menegaskan bahwa perihal pengelolaan kawasan Pasar/Terminal Mardika masih akan dibicarakan bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan juga DPRD. Namun ini tampaknya tidak dihiraukan oleh pihak-pihak, dalam hal ini PT. Bumi Perkasa Timur.

Perusahaan yang menjadi sumber pemicu persoalan yang terjadi di kawasan Pasar/Terminal Mardika Ambon itu, ternyata mengambil keuntungan sepihak dengan melakukan penagihan retribusi parkir dalam kawasan Terminal/Pasar Mardika Ambon.

Berdasarkan aturan, bahwa khusus dalam kawasan Terminal Mardika, itu adalah kawasan bebas parkir. Untuk itu  mestinya tidak ada penagihan parkir bagi penggendara yang parkir dalan kawasan tersebut terkecuali diluar dari kawasan dalam Terminal. (L06)