Share

LASKAR – Pemerintah Desa/Negeri setiap tahun wajib menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa Negeri serta menyampaikan laporan tersebut paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir

Hal ini disampaikan Pj Walikota Ambon Bodewin Wattimena saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Bimbingan teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemerintah bagi Aparatur Pemerintahan Desa/Negri/Kelurahan di Kota Ambon Senin (31/10/2022) di Marina Hotel.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanah undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016 tentang laporan kepala desa.

“Penyusunan ,LPPdes Negeri setiap tahun dilakukan untuk mengetahui sejauh mana proses kegiatan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa/negeri oleh Kepala Desa, Kepala Pemerintahan Negeri kepada Walikota,”tandasnya.

Melalui laporan inilah, sambung Walikota Pemerintah Kota Ambon melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kekurangan serta kendala-kendala yang dihadapi oleh masing-masing Desa/Negeri khususnya dalam melaksanakan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dijelaskannya, dalam era sekarang ini  aparatur pemerintah hendak mampu meningkatkan inovasi kreativitas, serta daya saing guna peningkatan pelayanan. Sebab tujuan pemerintahan adalah pelayanan dan percepatan pembangunan serta mensejahterakan masyarkat.

Oleh karena itu, dirinya berharap melalui bimbingan Teknis ini semua  dapat mengukur sejauh mana peran dalam membangun daerah serta sejauh mana pula program dan kegiatan yang direncanakan dan dijalankan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarkat.

“Karena itu perlu saya ingatkan kembali bahwa laporan-laporan yang dimaksud disampaikan kepada Walikota tiga bulan setelah berakhirnya anggaran artinya paleng lambat Bulan Maret,”tegasnya seraya menambahkan, kepada Bapak /ibu yang tidak menyampaikan laporan akan dilaksanakan sanksi admintrasi berupa teguran lisan atau tertulis dan apabila tidak diindahkan maka sudah saya sampaikan kemarin dalam pertemuan dengan para Raja kepala desa dan lurah se-kota Ambon bahwa jika tidak dilakuakn tepat waktu maka kita akan memotong anggaran alokasi dana desa itu yang sudah saya sampaikan. Untuk diketaui, Peserta Bimtek berjumlah 80 orang terdiri dari Lurah, Kepala Desa, Kepala Pemerintah Negri dan Sekertaris Desa Negeri, Se- Kota Ambon. (L06)