Walikota Ambon Richard Louhenapessy saat memberikan keterangan pers, Rabu (10/06/2020) di Balai Kota. (dok-MCA Ambon) |
LASKAR – Warga dari tiga kecamatan di Pulau Ambon dari Jazirah Leihitu yakni Kecamatan Salahutu, Kecamatan Leihitu dan Kecamatan Leihutu Barat Kabupaten Maluku Tengah tidak lagi menunjukan surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat untuk bisa masuk ke wilayah Kota Ambon
“Mereka cukup menunjukan KTP dan memeriksa suhu tubuh di pos check poin, pos pemeriksaan pintu masuk Kota Ambon dan perbatasan Maluku Tengah (Malteng),”jelas Walikota Ambon Richard Louhenapessy kepada pers, Rabu (10/06/2020).
Sesuai Perwali Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur soal PKM, warga tiga kecamatan di Pulau Ambon itu masuk ke Kota Ambon selain menjalani pemeriksaan suhu tubuh, menunjukan KTP domisili di tiga kecamatan, juga disertai surat kesehatan dari Puskesmas.
“Kebijakan tersebut kami longgarkan menyusul protes dari warga di tiga kecamatan itu terkait kebijakan Pemkab Malteng yang mengharuskan membayar Rp 20 ribu untuk pembuatan surat kesehatan,”jelas Walikota seraya menambahkan untuk masalah ini Pemprov Maluku sudah mengambil alih sehingga tidak perlu ada surat kesehatan lagi.
Ditambahkan, hal ini berlaku selama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Ambon Nomor 16 Tahun 2020 sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Sementara itu mengenai aturan penerapan ganjil genap untuk angkutan umum serta pembatasan jumlah penumpang hingga 50 persen pada angkutan dari wilayah Pulau Ambon tetap diberlalukan sama dengan angkot lainnya di Kota Ambon selama PKM.
“Petugas gabungan PKM akan melakukan pemeriksaan ketat pada setiap angkutan,”tegas Walikota.
Khusus untuk angkutan petani yang membawa hasil kebun, dan angkutan nelayan yang membawa hasil laut serta angkutan yang membawa sembako yang masuk ke Kota Ambon menurut Walikota akan diberikan keringanan.
“Jadi mereka tidak perlu menujukan hasil rapid test tapi menujukan KTP dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Warga lainnya dari luar Pulau Ambon yang masuk Kota Ambon kita tetap terapkan aturan sesuai Perwali yakni harus ada surat keterangan kesehatan dan lainnya,” katanya.
Walikota Ambon dua periode ini kembali menegaskan, penerapan PKM bukan untuk membatasi ruang gerak orang, tapi upaya menjaga orang sehat agar tidak tertular virus corona atau Covid-19.
Kota Ambon zona merah penyebaran covid-19. Karena itu ketegasan selama PKM untuk mencegah virus corona meluas ke daerah lainnya baik di Kota Ambon maupun di luar Ambon.
“Jika ada orang yang berkunjung ke Kota Ambon dan kembali lagi ke daerahnya maka semakin banyak peluang menyebarkan virus ke orang lain di daerahnya,”jelasnya.
Lantaran itu, dirinya berharap warga sementara tidak masuk Ambon, sehingga peluang penyebaran virus semakin kecil.
“Intinya di situ, bukan kita melarang orang. Kalau kita tidak tegas maka itu bisa berdampak luas. Ambon ini sudah zona merah. Semakin banyak orang masuk, dan kembali lagi ke daerahnya semakin banyak terbuka peluang untuk penyebaran virus ke daerah-daerah di luar Ambon,”kata Walikota. (L01)